LAPORAN
KEUANGAN
KANTOR
WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI BALI
Sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas
antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian NegaraiLembaga
yang dipimpinnya.
Kanwil
Kementerian Agama Prov.Bali adalah salah satu entitas akuntansi di bawah Badan
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi
dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Salah satu pelaksanaannya adalah dengan menyusun laporan keuangan berupa
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas
dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyusunan
Laporan Keuangan Kanwil Kementerian Agama Prov.Bali mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan
kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam Pemerintahan. Laporan Keuangan
ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan
informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel.
Laporan Keuangan
ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna
laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban
dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada Kanwil Kementerian Agama
Prov.Bali. Di samping itu, laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk
memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Berikut Berkas Laporan Keuangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali :
Link menuju Berkas Laporan Keuangan