RENCANA UMUM PENGADAAN
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI BALI
Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBN/APBD dari rencana Anggaran Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/PD secara pembiayaan bersama (co-financing).
Rencana Umum Pengadaan (RUP) ini nantinya akan mempengaruhi kapan proses lelang Pengadaan Barang/Jasa bisa dimulai, dan salah satu bentuk transparansi dalam hal pengadaan barang/jasa maka pemerintah diwajibkan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas.
Sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 sebagai pengganti atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 1 Angka 19 yang menjelaskan bahwa Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh K/L/PD.
Selanjutnya pada pasal 22 angka (1) menyatakan “Pengumuman RUP Kementrian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran\ belanja”, dan pada angka (3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi
Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Merujuk pada Perpres tersebut, daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh pemerintah wajib untuk diumumkan pada aplikasi SIRUP setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) diperoleh.
Senada dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pasal 22 angka (3) tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 1645/SEK/KU.01/11/2019 tanggal 26 Nopember 2019 perihal petunjuk dan langkah-langkah pelaksanaan DIPA Tahun 2020, salah satu poin dari surat edaran tersebut mewajibkan Kuasa Pengguna Anggaran segera
berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk menginput rencana kegiatan pengadaan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), jika belum menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) maka satuan kerja tidak dapat melakukan proses lelang pengadaan barang/jasa.
- Rencana Umum Pengadaan Tahun 2022
- Rencana Umum Pengadaan Tahun 2021
- Rencana Umum Pengadaan Tahun 2020
- Rencana Umum Pengadaan Tahun 2019
- Rencana Umum Pengadaan Tahun 2018
- Rencana Umum Pengadaan Tahun 2017
- Download RUP Tahun 2016 (bagian 1) Sekjen
- Download RUP Tahun 2016 (bagian 2) Sekjen
- Download RUP Tahun 2016 Cetak Penyedia (Urusan Agama Hindu)
- Download RUP Tahun 2016 Cetak Paket Swakelola (Urusan Agama Hindu)
- Download RUP Tahun 2016 (Pendidikan Agama Hindu)