RKAKL Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali
RKA-KL merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu K/L dan sebagai penjabaran dari Renja K/L yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Penganggaran secara strategis dalam RKA-KL perlu dibatasi dengan pagu realistis, agar tekanan pengeluaran/pembelanjaan tidak mengganggu pencapaian tujuan-tujuan fiskal, sehingga penyusunan RKA-KL oleh Kementerian Negara/ Lembaga dilaksanakan setelah menerima Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan pagu anggaran yang didasarkan atas kebijakan umum dan prioritas anggaran hasil pembahasan Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pagu Sementara tersebut merupakan batas tertinggi alokasi anggaran yang dirinci menurut program dan terdiri atas pagu rupiah murni, PHLN, dan PNBP.
Penyelesaian RKA-KL
Tahap akhir dari proses penyusunan RKA-KL adalah proses memasukkan data dan komponen input pada fasilitas kertas kerja di aplikasi RKA-KL. Dalam tahap ini, perencana memasukkan informasi kinerja, serta rencana kegiatan dan alokasi pendanaannya dalam rangka untuk menghasilkan outputnya.
- Informasi kinerja didapat dari dokumen-dokumen seperti : Renstra, RKP dan Renja K/L;
- Untuk komponen input yang sudah ada sistem aplikasinya, seperti belanja pegawai dan SBK, satker dapat me-restore data tersebut ke dalam kertas kerja.
- Untuk komponen input lainnya, dimasukkan secara manual, mengikuti tingkatan yang ada dalam komponen input yang ada.
RKA-KL yang telah disusun diteliti kembali kesesuaiannya dengan pagu yang ditetapkan serta tidak mengakibatkan :
- Pergeseran anggaran antar program;
- Jumlah alokasi dana pada masing-masing program harus sesuai dengan SE tentang pagu sementara;
- Pengurangan belanja eks kegiatan 0001 dan 0002;
- Perubahan pagu sumber pendanaan/sumber pembiayaan (RM/PLN/ HLN/PNBP); dan
- Sumber pendanaan/sumber pembiayaan dalam menghasilkan output tidak diperbolehkan berubah/bergeser.
RKA-KL ditandatangani oleh Pejabat Eselon I atau yang setingkat Eselon I selaku KPA sebagai penanggung jawab program.
RKA-KL (termasuk Kertas Kerja RKA-KL) disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sekurang-kurangnya dilampiri dokumen/data pendukung berupa:
- TOR dan RAB untuk setiap Output Kegiatan yang ditandatangani oleh penanggung jawab Kegiatan atau pejabat lain yang berwenang;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) apabila rincian biaya yang tercantum dalam KK RKA-KL tidak terdapat dalam Standar Biaya. Penyusunan SPTJM mengacu pada format dan tatacara pengisian di bawah;
- Arsip data komputer (ADK) RKA-KL dan KK RKA-KL Satker;
- Hasil kesepakatan dengan DPR;
- Daftar alokasi Pagu masing-masing Unit Eselon I yang dirinci berdasarkan Program, Satker dan Sumber Pendanaan;
- Gender Budget Statement (GBS) apabila berkenaan dengan ARG. Penyusunan GBS mengacu pada format dan contoh di bawah;.
- Rencana Bisnis dan Anggaran BLU (RBA BLU) apabila berkenaan dengan Satuan Kerja BLU.
Berikut berkas RKAKL Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali :