Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

“Fitnah” Dan “Ghibah” SE Menag No 05 Tahun 2022

Oleh : Ena A’yunin Nazhiroh, S.Th.I

(PAIF Kemeng Kab. Buleleng)

 

Berawal dari ditetapkan SE Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla pada tanggal 18 Februari 2022 dan disambut dengan banyak bermunculan sikap, pandangan bahkan kritikan dari berbagai kalangan. Hal ini tidak menjadi permasalahan yang serius sepanjang  pandangan tersebut didasari dengan sikap yang santun dan argumen yang rasional dalam menyampaikan pikirannya. Ada dua hal yang menjadi perhatian penulis. Pertama, Permasalahan yang terjadi hari ini banyak bermunculan status medsos, video, berita, opini bahkan meme yang sudah menyimpang jauh dari akar permasalahannya bahkan cenderung menyerang pribadi  yang mengarah kepada konotasi yang negatif dan (maaf) keji. Disini perlu kiranya kita ingatkan kembali bahwa segala pikiran atau prasangka yang dalam bahasa agama disebut “zhan” yang tidak baik yang terjadi pada diri kita akan membawa konsekuensi hukum agama yakni dosa dari segala sisi manapun. Prasangka kotor yang yang kita tujukan kepada personal dan ternyata salah akan menjadi fitnah,  bahkan kalaupun benar sekalipun akan jatuh kepada hukum ghibah. Dalam surat Al-Baqarah ayat 191, Allah SWT dengan tegas  menyebutkan bahwa fitnah lebih kejam daripada  pembunuhan, serta dalam surat Al- Hujurat ayat 12 melarang kita untuk berprasangka buruk dan ghibah. Ghibah perbuatan yang tidak disukai oleh Nabi Muhammad SAW yang berarti juga tidak disukai oleh Allah SWT. Hari ini kita saksikan bersama betapa banyak yang lupa akan dua hal tersebut dan tugas kita sebagai penyuluh untuk mengedukasi dan mengingatkan kembali never after.

Yang kedua, munculnya berbagai reaksi dan pertanyaan dari masyarakat serta berbagai kalangan yang penulis rumuskan diantaranya:  apakah azan dilarang?, apakah volume azan harus kecil?, apakah suara toa dari masjid dan musholla harus menggunakan suara dalam?, apakah takbir dari masjid dan mushola dilarang?, apakah tarhim/selawat tidak boleh menggunakan pengaras? Dan pertanyaan-pertanyaan lain yang sejenis yang mengakibatkan kekhawatiran berlebihan akibat penerimaan berita serta informasi yang tidak berimbang. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaa di atas jika didasarkan pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 adalah  “Tidak” benar sama sekali. Tidak ada pelarangan sama  sekali. Malah sebaliknya dengan terbitnya Surat Edaran tersebut permasalahan-permasalahan di atas diberikan pedoman untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Salah satu poin yang banyak menjadi sorotan dari  Surat Edaran tersebut adalah pada Huruf C Poin 2c. yakni,  volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan palig besar 100 Db (seratus Desibel). Perlu diketahui bahwa dilansir dari Purdue University tingkat kebisingan 100 Db adalah setara pesawat jet lepas  ketinggian 305 meter. Dan ini adalah batas maksimal yang aman untuk telinga manusia sebagai perbandingan suara di atas 125 desibel dapat menyebabkan telinga sakit dan dan suara di atas 140 desibel dapat menyebabkan kerusakan pendengaran permanen meski hanya dalam waktu singkat. Maka untuk menghindari kesalahan materi dan persepsi dari Surat Edaran ini perlu sekali membaca dan memahai secara keseluruhan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musholla pada portal kemenag.go.id. Terakhir, Penyuluh Agama Islam mempunyai tugas dan peran yang besar demi mengedukasi masyarakat dilandasi dengan semangat ibadah demi persatuan dan kesatuan Bangsa. Wassalam