Oleh : Ena A’yunin Nazhiroh,
S.Th.I
(PAIF Kemeng Kab. Buleleng)
Berawal dari ditetapkan SE
Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di
Masjid dan Musholla pada tanggal 18 Februari 2022 dan disambut dengan banyak
bermunculan sikap, pandangan bahkan kritikan dari berbagai kalangan. Hal ini tidak
menjadi permasalahan yang serius sepanjang
pandangan tersebut didasari dengan sikap yang santun dan argumen yang
rasional dalam menyampaikan pikirannya. Ada dua hal yang menjadi perhatian
penulis. Pertama, Permasalahan yang terjadi hari ini banyak bermunculan status
medsos, video, berita, opini bahkan meme yang sudah menyimpang jauh dari akar
permasalahannya bahkan cenderung menyerang pribadi yang mengarah kepada konotasi yang negatif
dan (maaf) keji. Disini perlu kiranya kita ingatkan kembali bahwa segala
pikiran atau prasangka yang dalam bahasa agama disebut “zhan” yang tidak baik
yang terjadi pada diri kita akan membawa konsekuensi hukum agama yakni dosa
dari segala sisi manapun. Prasangka kotor yang yang kita tujukan kepada
personal dan ternyata salah akan menjadi fitnah, bahkan kalaupun benar sekalipun akan jatuh
kepada hukum ghibah. Dalam surat Al-Baqarah ayat 191, Allah SWT dengan
tegas menyebutkan bahwa fitnah lebih
kejam daripada pembunuhan, serta dalam
surat Al- Hujurat ayat 12 melarang kita untuk berprasangka buruk dan ghibah.
Ghibah perbuatan yang tidak disukai oleh Nabi Muhammad SAW yang berarti juga
tidak disukai oleh Allah SWT. Hari ini kita saksikan bersama betapa banyak yang
lupa akan dua hal tersebut dan tugas kita sebagai penyuluh untuk mengedukasi
dan mengingatkan kembali never after.
Yang kedua, munculnya berbagai reaksi dan
pertanyaan dari masyarakat serta berbagai kalangan yang penulis rumuskan
diantaranya: apakah azan dilarang?,
apakah volume azan harus kecil?, apakah suara toa dari masjid dan musholla
harus menggunakan suara dalam?, apakah takbir dari masjid dan mushola
dilarang?, apakah tarhim/selawat tidak boleh menggunakan pengaras? Dan
pertanyaan-pertanyaan lain yang sejenis yang mengakibatkan kekhawatiran
berlebihan akibat penerimaan berita serta informasi yang tidak berimbang.
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaa di atas jika didasarkan pada SE Menteri Agama
Nomor 05 Tahun 2022 adalah “Tidak” benar
sama sekali. Tidak ada pelarangan sama
sekali. Malah sebaliknya dengan terbitnya Surat Edaran tersebut
permasalahan-permasalahan di atas diberikan pedoman untuk mewujudkan
ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Salah satu poin yang banyak
menjadi sorotan dari Surat Edaran tersebut
adalah pada Huruf C Poin 2c. yakni, volume pengeras suara diatur sesuai dengan
kebutuhan, dan palig besar 100 Db (seratus Desibel). Perlu diketahui bahwa
dilansir dari Purdue University tingkat kebisingan 100 Db adalah setara pesawat
jet lepas ketinggian 305 meter. Dan ini
adalah batas maksimal yang aman untuk telinga manusia sebagai perbandingan
suara di atas 125 desibel dapat menyebabkan telinga sakit dan dan suara di atas
140 desibel dapat menyebabkan kerusakan pendengaran permanen meski hanya dalam
waktu singkat. Maka untuk menghindari kesalahan materi dan persepsi dari Surat
Edaran ini perlu sekali membaca dan memahai secara keseluruhan SE Menag Nomor
05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musholla
pada portal kemenag.go.id. Terakhir, Penyuluh Agama Islam mempunyai tugas dan
peran yang besar demi mengedukasi masyarakat dilandasi dengan semangat ibadah
demi persatuan dan kesatuan Bangsa. Wassalam