Banyak orang ribut soal Surat Edaran no 05 /2022 tentang pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Mushollah. Berbagai argumen dibangun yg seakan akan logis dan menganggap ini anti islam dan otoriter. Sampai lepas dr kontek masalah yang ada suara suara kebencian.
Saya akan coba meluruskan materi persoalan yang sebenarnya. SE ini soal kebijakan Pemerintah maka harus dikaji dlm presfektif Hukum dan Hukum Tata Negara. Maka yang faham hukum akan menyimpulkan bahwa SE, tidak memiliki kekuatan Hukum sebab dia bukan Produk hukum. Sebab SE tdk dikenal dalam Sistem hirarki Perundang undangan kita. Jadi tdk akan berimplikasi apapun sebab tidak punya kekuatan memaksa. Berbeda bila Gus Yaqut membuat PERMEN (Peraturan Menteri) maka akan memiliki kekuatan memaksa. Jd apa yang diributkan?
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Di sini dijelaskan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:
1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah pengganti perpu
4. Praturan Pemerintah ( PP) Peraturan Presiden ( Perpres)
5. Peraturan Daerah ( Perda) Provinsi Peraturan Kabupaten atau Kota.
Artinya bahwa SE bila di paksakan hanya bisa pada masjid dan takmir pada lingkungan internal kedinasan. Tidak punya kekuatan memaksa pada orang lain. Sifatnya anjuran sesuai dengan niatnya menciptakan harmoni. SE yg sama pernah keluarkan di Era Soeharto tahun 78 tapi setingkat dirgen. Kemudian di tahun 2022 juga.
Dan yang menarik beberapa tokoh wahabi masuk jebakan ini. Sebelum ada SE, mereka dg lantang mengatakan baca quran dan sholawat sblm Adzan itu bidah dan baca pujian dan sholawat itu bidah dolalah / sesat, tdk ada contoh dr Nabi. Setelah terbit SE mereka ramai ramai menghujat ibadah yang ma'ruf kok dilarang katanya menteri dari NU.
Siiiip, Gus Yaqut sekarang mereka mengakui dzikir, sholawatan seblm dan sesudah Adzan itu ibadah Ma'ruf.