Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Kuota Itu ‘Given’ dari Pemerintah Arab Saudi

Literasi Penyelenggaraan Haji Indonesia (Edisi 1)

Kuota Itu ‘Given’ dari Pemerintah Arab Saudi


Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan kuota haji 1446 H/2025 M bagi negara-negara pengirim Jemaah dan Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah haji. Pengumuman itu disampaikan pada Malam Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H dan Pemberian Kuota 1446 H di Makkah, 19 Juni 2024, atau 12 Zulhijjah 1445 H yang diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di Makkah. 

Pengumuman lebih awal tersebut tentu memberikan beberapa keuntungan bagi Indonesia sebagai pengirim jemaah terbanyak. Pertama, pemerintah sejak dini dapat mempersiapkan penyelenggaraan haji mendatang, termasuk berbagai pelayanan baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri. Kedua, pemerintah dapat lebih banyak membuat mitigasi pelayanan, hasil dari evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya yang dinilai perlu ada penyempurnaan.

Sebut saja mitigasi berupa kebijakan murur pada saat layanan di Muzdalifah bagi jemaah resiko tinggi, lanjut usia dan disabilitas beserta pendampingnya, sebagai jawaban atas dinamika penyelenggaraan haji tahun 2023 di Muzdalifah. Begitu pula konsep layanan ramah lansia yang semakin matang di tahun 2024 ini sebagai penyempurna dari realisasi layanan jemaah lansia di tahun sebelumnya.

Namun dibalik apresiasi positif yang marak diberikan oleh berbagai elemen masyarakat atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M ini, terselip dinamika yang mempertanyakan kebijakan penyelenggaraan haji di tahun ini. Salah satunya adalah kebijakan pembagian kuota tambahan fifty-fifty bagi regular dan khusus dari 20 ribu kuota tambahan yang dipertanyakan tim pengawas (timwas) DPR-RI.

Pertanyaan akan kuota tersebut dinilai wajar. Pertama, amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8 dan 64 menyebutkan alokasi kuota haji khusus hanyalah sebesar 8 (delapan) persen dari kuota yang ada sehingga tambahan 10 ribu bagi haji khusus (dulu dikenal ONH Plus) jauh melebihi ambang batas. Kedua, minimnya alokasi untuk haji regular tidak menjadi solusi panjangnya antrian masyarakat untuk berhaji secara regular.

Opini tersebut kemudian digiring dengan realita bahwa kuota yang sudah ada, ternyata tidak dimaksimalkan oleh para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Terbukti, dari kuota 27.680 jemaah, PIHK hanya memproses visa untuk 27.391 jemaah alias 289 seat (1,04 persen) tidak termanfaatkan visanya. Berbeda dengan kuota haji regular yang berhasil memvisa 213.320 jemaah dari 213.320 kuota reguler (100 persen), walau realita akhirnya ada 45 jemaah (0,02 persen) yang tidak jadi diberangkatkan (open seat) karena berbagai alasan, terbanyak karena alasan kesehatan.

“Pembagian kuota tersebut ditengarai menjadi celah untuk melakukan praktik lancung jual beli kuota pemberangkatan ibadah haji”, demikianlah opini yang beredar, seperti yang disebutkan salah seorang anggota timwas haji DPR, Wisnu Wijaya Adiputra, seperti dilansir di media digital nasional tempo pada Jumat, 21 Juni 2024 pukul 11:34 WIB (https://nasional.tempo.co/read/1882437/banyak-jemaah-haji-terlantar-timwas-curiga-ada-jual-beli-kuota-haji). 

Perlu diketahui, bahwa penetapan kuota haji adalah kewenangan Menteri Agama (pasal 8 ayat [2] dan [3] UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah). Dalam pasal 64 lebih diperjelas bahwa alokasi kuota haji khusus adalah sebesar 8 (delapan) persen sehingga dapat dipahami bahwa alokasi haji regular adalah sebesar 92 (sembilan puluh dua) persen.

Namun klausul dalam pasal 9 disebutkan bahwa bila terdapat penambahan kuota haji Indonesia, maka pengisian kuota haji tambahan tersebut diatur oleh Menteri Agama. “Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8, pasal 9, dan pasal 64; Menag membagi kuota haji reguler sebesar 92 persen itu adalah kuota pokok. Tapi jika ada kuota tambahan, maka itu menjadi diskresi Menag,” ungkap Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah.

Bahkan Mustolih menegaskan bahwa apa yang ditetapkan oleh Menteri Agama terkait alokasi haji reguler sebanyak 213.320 jemaah dan haji khusus sebanyak 27.680 jemaah tidak melanggar aturan. (baca juga https://kemenag.go.id/nasional/komnas-haji-sebut-kemenag-tidak-langgar-kuota-haji-xY6ak) 

Satu hal lagi yang perlu diketahui bahwa penetapan kuota adalah murni kewenangan pemerintah Arab Saudi yang langsung diatur dalam e-hajj, “given” atau pemberian, termasuk alokasi haji regular dan haji khusus. Kebetulan, dalam sistem e-hajj, pemerintah Arab Saudi sudah mem-plot untuk haji regular sebanyak 213.320 jemaah (88,5 persen) dan haji khusus 27.680 jemaah (11,5 persen). Pergeseran jumlah jemaah antara regular dan khusus berakibat tidak akan terprosesnya dalam sistem e-hajj.

Artinya, pemerintah Arab Saudi dalam memberikan kuota tidak lagi memperhatikan regulasi yang ada di negara masing-masing pengirim jemaah karena prerogative Kerajaan Arab Saudi. “Given” atas kuota tersebut diterima dan coba dipenuhi oleh negara dengan mengirimkan jemaah sesuai alokasi “given” dan untuk mencapai kuota maksimal seluruh jemaah sedunia yang mencapai sekitar 1,8 juta jemaah.

Alokasi diluar ketentuan regulasi pemerintah Indonesia terkait kuota juga pernah terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 1443 H/2022 M. Waktu itu Indonesia mendapatkan kuota 100.051 jemaah dengan rincian alokasi haji regular sebanyak 92.825 jemaah (92,8 persen) dan haji khusus sebanyak 7.226 jemaah (7,2 persen). Penetapan kuota tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tanggal 22 April 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Meminjam bahasa Sekjen DPP Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), Farid Aljawi dalam diskusi Polemik Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Nanti Kita Cerita Tentang Haji Hari ini' yang digelar secara daring, Sabtu (22/6/2024), terkait kuota haji tahun 2024 tidak perlu diperdebatkan. Menurutnya, yang terpenting bagaimana tambahan kuota yang diberikan ini bisa terserap secara optimal. "Saya rasa ini tidak perlu diperdebatkan, karena apa? Yang penting kuota ini terserap dengan maksimal," katanya.



Penulis : MUHAMMAD NASIHUDDIN

Ketua Tim Kerja Pelayanan Haji Reguler Bidang Peny. Haji dan Umrah

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali