Setelah
kita cermati, SE Menag mengatur suara azan bertujuan untuk menertibkan, memberi
kenyamanan serta mewujudkan ketentraman masyarakat. Tidak melarang adanya suara
azan dan suara lantunan ayat-ayag suci Al Qur'an. Aturan dibuat dengan
pertimbangan bahwa di Indonesia terdapat banyak agama (Plural) dengan keyakinan
yang berbeda. Dan supaya tidak terjadi benturan-benturan antar agama karena
volume suara azan serta pengguna pengeras suarapun diatur sehingga lantunan azan
dan ayat -ayat suci Al Qur'an agar terkumandang dengan kualitas terbaik (
merdu, indah dan menyejukkan ).
MIN 2 Buleleng Dukungan SE No 5 Tahun 2022