Dalam surat edaran tersebut Menag menjelaskan bahwa dalam hidup bermasyarakat yang plural diperlukan toleransi, sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan tetap harmoni, terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.
Jadi
dengan adanya pedoman penggunaan Pengeras Suara ini umat muslim yang mayoritas
justru menunjukkan toleransi kepada yang lain, sehingga keharmonisan dalam
bermasyarakat tetap terjaga.
Begitu
pun suasana menjelang shalat berjamaah di MIN 3 Jembrana, dengan pengaturan
suara yang hanya terdengar dilingkungan MIN 3 Jembrana saja, di karenakan kita
tinggal di Bali yang tentu saja umat muslim minoritas, maka untuk menjaga
keharmonisan dengan lingkungan sekitar, kita sudah mengatur volume suara azan
dan kegiatan keagamaan yang lain supaya tidak menggangu kenyamanan umat lain.