Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

MIN 4 Jembrana Bicara Tentang SE No 5 Tahun 2022

Oleh: Drs. Sumarwan, M.Pd

Kepala MIN 4 Jembrana

 

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla kiranya sudah tepat untuk dipedomani bersama, karena mengingat beberapa hal yang menjadi pertimbangan :

1. Tahun 2022, Kemenag mencanangkan sebagai Tahun Toleransi, untuk mewujudkan kehidupan antar umat beragama yang aman dan nyaman, kehidupan masyarakat yang plural diperlukan sikap toleransi yang tinggi.

2. SE ini sifatnya mengatur bukan melarang azan, apapun yang sudah kita atur pasti akan membuahkan suatu kebaikan. pengaturan tentang penggunaan pengeras suara, tata cara waktu penggunaan, suara yang dipancarkan ini semua memang sesuatu yang kita perlukan untuk dipedomani.

3. Dalam kehidupan nyata, masih kita temui pengurus Masjid dan Mushollah yang dalam penggunaan pengeras suara sangat berlebihan contoh : pembacaan Al-Qur'an  atau Sholawat dalam durasi yang lama, Tadarrus baca Al-Qur'an saat malam Ramadan sampai tengah malam dengan penggunaan speaker luar, walaupun sudah diatur masih ada saja yang tidak mengindahkan. Maka sangat tepat adanya SE Menag No. 5 tahun 2022 ini.