Oleh:
Drs. Sumarwan, M.Pd
Kepala
MIN 4 Jembrana
Surat
Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras
Suara di Masjid dan Musholla kiranya sudah tepat untuk dipedomani bersama,
karena mengingat beberapa hal yang menjadi pertimbangan :
1.
Tahun 2022, Kemenag mencanangkan sebagai Tahun Toleransi, untuk mewujudkan
kehidupan antar umat beragama yang aman dan nyaman, kehidupan masyarakat yang
plural diperlukan sikap toleransi yang tinggi.
2. SE
ini sifatnya mengatur bukan melarang azan, apapun yang sudah kita atur pasti
akan membuahkan suatu kebaikan. pengaturan tentang penggunaan pengeras suara,
tata cara waktu penggunaan, suara yang dipancarkan ini semua memang sesuatu
yang kita perlukan untuk dipedomani.
3.
Dalam kehidupan nyata, masih kita temui pengurus Masjid dan Mushollah yang
dalam penggunaan pengeras suara sangat berlebihan contoh : pembacaan
Al-Qur'an atau Sholawat dalam durasi
yang lama, Tadarrus baca Al-Qur'an saat malam Ramadan sampai tengah malam
dengan penggunaan speaker luar, walaupun sudah diatur masih ada saja yang tidak
mengindahkan. Maka sangat tepat adanya SE Menag No. 5 tahun 2022 ini.