Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Pedoman Pengeras Suara Demi Harmoni

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menurut Menag Yaqut, pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Kita sebagai umat muslim perlu sikap arif, bijaksana dan positif. Respon yang baik sangat diharapkan agar tidak memicu pertentangan.

Setiap panggilan ibadah mengandung hal mulia bagi penganutnya. Untuk semakin memuliakannya perlu sebuah aturan sehingga tak menjadi gangguan bagi penganut lainnya. Dengan demikian keselarasan harmoni kehidupan beragama di Indonesia bisa terjaga. Sosialisasi aturan baru harus disampaikan dengan bijak kepada seluruh masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pun masyarakat diharapkan dapat memahami dengan membaca isi dari SE Menag secara menyeluruh untuk mendapatkan pemahaman yang utuh.

Sebagaimana tertulis jelas di dalam SE, penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala mempunyai tujuan yaitu di antaranya mengingatkan kepada masyarakat akan datangnya waktu salat melalui  suara azan, salawat dan bacaan Alquran. Sudah seharusnya penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional. 

Selain itu, menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala. 

Menag juga menyampaikan bahwa di dalam hidup masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Oleh karena itu, perlu pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik. Salah satu upayanya adalah mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala. Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong apalagi hanya judulnya. Di sinilah letak literasi sangat diharapkan supaya tidak terjadi perbedaan persepsi. 

Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat  terus terpelihara dengan lebih baik.