Diterbitkannya
SE Menag No. 05 Tahun 2022, saya sangat sependapat dan mendukung. Bangsa kita yang
dilatarbelakangi beranekaragaman suku, ras, dan keyakinan maka negara harus
hadir untuk menciptakan suasana yang harmonis. Pemikiran dan ide-ide cemerlang
Gus Menteri patut kita acungi jempol. Pedoman penggunaan pengeras suara di
masjid dan musholla tentu tujuannya agar toleransi dan harmoni kehidupan
bermasyarakat bisa terjaga dengan baik.
Terkait dengan pemberitaan di dunia maya yang
seakan-akan menyudutkan Gus Menteri jelas ini provokasi untuk memecah belah
umat. Kita sebagai insan berpendidikan tentu mengedepankan akal sehat dan
naluri intelektual yang positif. Kita tidak boleh larut dalam mensikapi
pemberitaan yang berkembang saat ini.
Jika
kita telaah konteks yang disampaikan Gus Menteri dalam memberikan jawaban atas
pertanyaan wartawan di Pekanbaru, "Gus Menteri sama sekali tidak
membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Gus Menteri sedang
mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara. Di
tatanan hidup masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Toleransi ini
penting agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya
pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat Islam yang mayoritas justru
menunjukkan toleransi kepada yang lain.