Oleh : Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Provinsi Bali
Munculnya berbagai penafsiran terhadap Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas No. Tahun 2022 tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musallah sebagai disinformasi, sehingga perlu adanya pemahaman yang utuh dan obyektif terhadap maksud dan tujuan Surat Edaran tersebut.
Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengatur Pengeras suara di masjid dan Musala, memiliki tujuan harmonisasi, toleransi dan solidaritas antara pemeluk Agama sehingga dapat terwujudnya ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bersama. Dalam edaran ini tidak ada pelarangan adzan apalagi merubah bacaan adzan, serta tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Pengaturan volume pengeras suara diatur untuk menghindari kebisingan dan mewujudkan kumandang adzan yang merdu, penuh keindahan serta memberikan rasa kenyamanan kepada setiap orang yang mendengarnya.
Sorotan terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas membandingankan suara adzan dengan suara anjing tidak benar, Apapun membutuhkan pengaturan yang dapat memberikan rasa nyaman dan keindahan serta kesejukan setiap yang mendengar dan menghindari kebisingan merupakan tujuan dari terbitnya Surat Edaran menteri Agama tersebut.