Surat Edaran No. SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid maupun Musala adalah salah satu wujud semangat toleransi yang luar biasa. Kehidupan masyarakat modern yang kompleks dan majemuk diserta perubahan tatanan nilai kehidupan masyarakat yang semakin moderen sangat memerlukan aturan yang terarah agar keharmonisan hidup bisa terus berkelanjutan. Salah satu yang harus diperhatikan adalah penggunaan speaker (pengeras suara) di masjid dan mushala yang sebagian orang merasa terganggu, memang sangat sensitif.
Seharusnya bisa kita pahami bersama bahwa esensi turunnya Surat Edaran no. 05 tahun 2022 ini adalah untuk meminimalisir potensi-potensi konflik yang muncul di masyarakat Dengan demikian, marilah pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala oleh Surat Edaran Menag tersebut kita sikapi dengan obyektif dan bijak karena sudah sangat tepat mengingat betapa sangat pentingnya untuk menjagà harmoni kehidupandalam bermasyarakat umat beragama di saat ini maupun di masa yang akan datang .
Kesimpulannya, SE ini punya 2 tujuan yaitu di masa sekarang dan masa depan terciptanya harmoni umat beragama yang berkelanjutan.Mari kita semua mendukung dan melaksanakan SE ini, insya Alloh, kita pasti mampu membentuk struktur masyarakat, bangsa dan negara yang damai, tentram dan harmonis
( Penyuluh Agama Islam Bergerak)