Bidang PHU Bali : Dalam rangka mempercepat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 1443 H/2022 M bagi jemaah haji, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menerapkan zonasi dalam melakukan konfirmasi pelunasan BIPIH yang dilakukan secara kolektif. Hal tersebut sekaligus untuk mengatasi area blank spot pelayanan bank syariah untuk jemaah haji di beberapa daerah Provinsi Bali.
Demikian hasil pertemuan Konsolidasi Persiapan Pelunasan BIPIH Tahun 1443 H/2022 M antara pihak Kementerian Agama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH se-Provinsi Bali yang dilaksanakan pada Senin (09/05/2022) lalu di Meeting Room PTSP Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali. Hadir perwakilan Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kabupaten/Kota serta 7 perwakilan BPS-BIPIH Provinsi Bali.
Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, H. Nurkhamid, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 ini terbilang tidak normal karena persiapan penyelenggaraan yang relative sangat singkat. Begitu pula dengan masa pelunasan BIPIH yang hanya 9 hari kerja dari 09 – 20 Mei 2022.
“Walau relative sangat singkat untuk masa pelunasan, namun PR kita bagaimana kita dapat memberikan pelayanan yang juga cepat dan optimal serta tidak ada Jemaah yang merasa dirugikan dengan masa pelunasan yang singkat tersebut. Insya Allah system zonasi konfirmasi pelunasan adalah salah satu solusinya agar semua Jemaah dapat merasa terlayani secara prima walau dengan waktu yang singkat,” ujar H. Nurkhamid.
Pada masa pelunasan BIPIH Tahun 1443 H/2022 M, tercatat sebanyak 381 jemaah berhak melunasi BIPIH di Provinsi Bali dengan rincian 317 jemaah non-cadangan dan 64 jemaah cadangan. Dalam ketentuan, Jemaah yang telah melunasi BIPIH tahun 2020 dan telah menarik setoran lunasnya maka Jemaah wajib melakukan PEMBAYARAN PELUNASAN pada BPS-BIPIH terdekat dengan syarat membawa bukti pelunasan/setoran awal sebelumnya.
Sedangkan bagi Jemaah yang telah melunasi BIPIH tahun 2020 dan tidak menarik setoran lunasnya, maka Jemaah yang bersangkutan wajib melakukan KONFIRMASI PELUNASAN ke BPS-BIPIH terdekat atau dilakukan secara kolektif melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Menurut H. Muhammad Nasihuddin, Subkoordinator Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, untuk konfirmasi pelunasan secara kolektif, Jemaah cukup mengisi google form pada link yang telah dibuat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali. “Insya Allah setelah itu petugas Kementerian Agama yang akan memproses konfirmasi pelunasannya. Jemaah cukup duduk dan menunggu informasi dari Kementerian Agama,” ujarnya.
Begitu pula dengan pengambilan bukti setoran lunas, akan diambilkan oleh petugas Kementerian Agama pada PIC dengan system zona. Untuk Jemaah Karangasem, Klungkung dan Gianyar, bukti pelunasan dapat diambil di BSI Cabang Gatot Subroto. Untuk Jemaah Jembrana dan Tabanan dapat diambil di BSI Cabang Mahendradatta, untuk Jemaah Buleleng dapat dilayani PIC BSI KCP Singaraja, Jemaah Denpasar di BSI Renon dan Jemaah Badung di BSI Cabang Kuta. “Semua yang memproses dari petugas Kementerian Agama, Jemaah cukup duduk di rumah saja,” ujar Nasihuddin.