Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Banyak Jemaah Haji Masih Ragu, Kuota Bali Hanya Terpenuhi 97,7 Persen

Bidang PHU : Walau pemerintah telah membuat kebijakan untuk memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Reguler, kuota haji yang telah ditetapkan Menteri Agama akhirnya tidak terpenuhi. Di Bali, tercatat hanya 97,7 persen jemaah haji yang melakukan pelunasan BIPIH sampai batas akhir masa perpanjangan pelunasan tahap kedua yang berakhir Jumat, 29-05-2020.

Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Provinsi Bali, H. Kusnul Hadi, banyak jemaah yang tidak melunasi BIPIH disebabkan ragu terkait keberangkatan haji tahun 2020. "Kondisi global terkait pandemi korona ini membuat jemaah ragu dan mereka akhirnya memutuskan untuk tidak melunasi biaya haji, meski diberi kesempatan berkali-kali," ujarnya seusai kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Buleleng.

Pihak Kanwil Provinsi Bali sendiri sejatinya telah menegaskan bahwa dana yang telah dibayarkan pada saat pelunasan BIPIH Reguler tidak akan hilang, dapat ditarik kembali jikalau pemerintah akhirnya memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Bahkan jika tidak ditarikpun yang bersangkutan berstatus jemaah lunas tunda yang akan mendapat prioritas berangkat pada musim haji tahun 2021 mendatang.

Sementara itu, pada perpanjangan masa pelunasan tahap yang diselenggarakan 22-29 Mei 2020, tercatat hanya 2 jemaah yang melakukan pelunasan. Pada pelunasan tahap kedua yang dilaksanakan 12-20 Mei 2020, tercatat ada 55 jemaah yang melunasi BIPIH. Sedangkan pada tahap pertama pelunasan yang digelar 19 Maret - 30 April, tercatat 625 jemaah yang melunasi biaya haji. Dengan demikian, total jemaah yang telah melakukan pelunasan sebanyak 682 orang.

Menurut Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, H. Muhammad Nasihuddin, kuota haji Provinsi Bali yang telah ditetapkan adalah 698 jemaah. "682 jemaah yang melunasi itu setara dengan 97,7 persen kuota jemaah haji Bali dan ada 16 kuota jemaah haji Bali yang tidak terpenuhi sampai akhir masa perpanjangan pelunasan tahap kedua dengan rincian 11 kuota jemaah porsi reguler dan 5 kuota petugas haji daerah (PHD). Alhamdulillah kuota lansia terpenuhi 7 orang," jelasnya.

Pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali selanjutnya menyerahkan keputusan terkait penyelenggaraan ibadah haji kepada pemerintah pusat yang rencananya diputuskan pada awal Juni 2020 ini. Sembari menunggu keputusan, pihak Kanwil berkomitmen untuk terus mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji, terutama penyiapan dokumen pemvisaan yang meliputi dokumen pelunasan, dokumen keimigrasian dan dokumen kesehatan. (nas)


Berita Sebelumnya
Bentuk Citra Positif, Dirjen PHU Gandeng Humas
Berita Berikutnya
Utamakan Keselamatan, Keberangkatan Jemaah Haji 1441H Dibatalkan

Rekomendasi:

Berita Terbaru: