Bidang PHU : Pasca Kementerian Agama memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali sudah berancang-ancang untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut secara intensif dan berjenjang dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tingkat jemaah.
Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bali, H. Kusnul Hadi, sosialisasi tersebut dinilai sangat penting agar informasi tindak lanjut dari kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia dapat segera sampai ke jemaah secara langsung. "Pertanyaan yang banyak dilontarkan jemaah adalah bagaimana nasib keberangkatannya tahun depan, status pelunasan yang sudah dibayarkan, proses pengembalian dana pelunasan. Itu perlu diketahui secara langsung oleh jemaah," ujarnya.
Pihak Kanwil Bali sendiri secara intensif telah mensosialisasikan kepada para punggawa haji di Kabupaten/Kota melalui pertemuan koordinasi dan konsolidasi secara daring, menyampaikan informasi terknis pasca kebijakan pembatalan keberangkatan haji baik terkait dana dan dokumen jemaah. Dari informasi tersebut, pihak Kanwil Bali berharap dapat diteruskan ke jemaah haji melalui grup whatsaap yang telah dimiliki.
Bahkan pihak Kanwil Bali juga siap merancang pertemuan secara langsung dengan jemaah atau perwakilannya melalui setiap kesempatan pertemuan yang diselenggarakan masyarakat. "Insya Allah kami akan rekonsiliasi data dokumen dengan Kabupaten/Kota yang kita selingi dengan sosialisasi kepada jemaah," tambah H. Kusnul Hadi.
Berdasarkan data pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) pada tahap pertama dan kedua, total jemaah yang telah melakukan pelunasan sebanyak 682 jemaah dengan perincian Kota Denpasar 261 jemaah, Badung 162 jemaah, Buleleng 81 jemaah, Jembrana 57 jemaah, Klungkung 25 jemaah, Gianyar 25 jemaah, Karangasem 22 jemaah, Tabanan 20 jemaah dan Bangli 2 jemaah. Ke-682 jemaah tersebut adalah jemaah yang sejatinya berhak diberangkatkan haji tahun 2020.
Menurut Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, H. Muhammad Nasihuddin, dengan kebijakan pembatalan keberangkatan maka dokumen yang telah dikirimkan ke Kanwil Bali akan dikembalikan ke jemaah melalui Kementerian Agama Kabupaten/Kota. "Sesuai KMA 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M diamanatkan agar dokumen yang ada dikembalikan ke pemilik masing-masing," ujarnya.
Untuk mengembalikkan dokumen tersebut, pihak Kanwil Bali akan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dokumen dengan pihak Kankemenag Kabupaten/Kota guna memastikan secara valid data dokumen yang telah dikumpulkan. Rekonsiliasi rencananya dapat diselesaikan pada pekan depan yang diharapkan dapat diiringi dengan sosialisasi teknis kebijakan pembatalan secara langsung ke jemaah di Kabupaten/Kota. (nas)