(Humas Bali) Penyelenggaraan ibadah haji menjadi salah satu ikon dari pelayanan pada Kementerian Agama. Patut disyukuri bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M telah berakhir dan secara umum penyelenggaraan berjalan dengan baik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni saat membuka acara Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamaroh) Tahun 2023 di B Hotel Denpasar, Kamis (14/09/2023).
“Tantangan penyelenggaraan haji tahun 2024 tampaknya tidak kalah menariknya. Mengapa? Menurut data bahwa jumlah jemaah lansia tahun 2024 (sekitar 41 ribu jemaah) tidak kalah banyaknya dibanding tahun 2023 ini (sekitar 63 ribu jemaah) sehingga tantangannya adalah semakin memantapkan layanan jemaah haji agar tetap ramah lansia di masa mendatang,” Ujar KaKanwil.
Selain itu KaKanwil juga memaparkan kebijakan-kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi dapat menjadi tantangan baru bagi penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi sat ini tampaknya semakin meliberalisasi penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini terlihar dari banyaknya jemaah yang masuk ke Arab Saudi dengan berbekal visa kunjungan (visit) pada masa operasional haji, bukan visa haji, sehingga sering menambah dinamika dan persoalan pada penyelenggaraan ibadah di Arab Saudi bagi Jemaah Indonesia, terutama pada saat Armuzna (Arofah – Muzdalifah – Mina).
Bukan hanya bicara terkait penyelenggaraan ibadah haji, KaKanwil juga menyoroti dinamika penyelenggaraan ibadah umrah juga terus meningkat seiring meningkatnya antusias masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah. Menurut data, per akhir Agustus 2023, tercatat sudah 808.301 jemaah Indonesia yang melaksanakan ibadah umrah. Tetapi penanganan kasus juga terus meningkat : tahapan klarifikasi dan BAP sebanyak 33 kasus, tahapan mediasi 5 kasus, tahapan penindakan di lapangan 6 kasus, penyelesaian di Bareskrim dan instansi terkait 4 kasus serta sanksi administrasi (pencabutan/penghentian ijin) sebanyak 7 kasus.
“Saya berharap agar seluruh stakeholder perhajian dan umrah, seperti PPIU, PIHK dan KBIHU untuk menegakkan dan meningkatkan ketaatan terhadap regulasi haji dan umrah agar jangan sampai niatan mulia jemaah untuk beribadah ke tanah suci gagal karena kenakalan PPIU/PIHK. Jangan sampai ikhtiar Masyarakat yang mengumpulkan rupiah demi rupiah dalam jangka waktu yang lama kandas hanya gara-gara ada yang tidak taat regulasi,” harap KaKanwil.
Lebih lanjut KaKanwil mengingatkan agar setiap stakeholder umrah, realisasikan Lima Pasti Umrah yaitu pasti ijin travelnya, pasti visanya, pasti tiket keberangkatan dan kepulangannya, pasti hotel akomodasinya dan pasti paket layanannya.
KaKanwil juga meminta kepada seluruh punggawa haji dan umrah serta KBIHU di Provinsi Bali untuk terus mengedukasi masyarakat terkait program Lima Pasti Umrah tersebut sehingga masyarakat tidak lagi tertipu oleh oknum-oknum nakal untuk menyelenggarakan ibadah haji maupun umrah.
“Saya berharap seluruh penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah di Provinsi Bali dapat berjalan sesuai regulasi pemerintah Indonesia, ta’limatul hajj (aturan) yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi dan syariat agama Islam sehingga sepulang Jemaah menunaikan ibadah haji dan umrah memperoleh predikat mabrur dan mabrurah,”ucap KaKanwil mengakhiri sambutannya.
Minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah sangat tinggi dari data terakhir yang diperoleh tercatat ada 17.872 jemaah haji yang telah mendaftar dan untuk Provinsi Bali Sendiri waiting list nya 29 tahun.
Kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji yang diselenggarakan oleh Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah ini juga menghadirkan Anggota Komis VIII DPR RI IGN Alit Kelakan sebagai pembicara. Diharapkan melalui kegiatan Jamarah ini informasi terkait dinamika, kebijakan, dan regulasi terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat didistribusikan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).(sn)