Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

BOS Madrasah di Bali yang Akuntabel dan Transparan

(Bidang Pendidikan Islam) BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dan Sasaran  program  BOS adalah  semua Madrasah  Negeri dan Swasta  di seluruh  Provinsi  di Indonesia  yang telah memiliki izin operasional dan telah diinput pada aplikasi EMIS.


Anggaran BOS yang prioritas menjadikan anggaran ini menjadi program utama Pendidikan Madrasah. Selasa, 18 Oktober 2016 Tim Pemantauan Implementasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melakukan monitoring pelaksanaan BOS di Kabupaten Karangasem. Kepala Bidang Pendidikan Islam Bapak Dr. H. Arjiman, M.Pd yang turun langsung memimpin rombongan mengatakan tahun 2016 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena pada tahun 2016 anggaran BOS berapa pada Kemenag Kab/Kota sehingga akan mempermudah dan mempercepat jalannya pencairan anggaran BOS tahun 2016, namun walaupun demikian tanggungjawab utama tetap berada pada Bidang Pendidikan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali sebagai penyusun penganggaran BOS hingga Realisasi Serapan Anggaran BOS. Beliau berharap agar pengelolaan BOS Madrasah di Bali selalu Akuntabel dan Transparan yang mengacu pada Budaya Kerja Kementerian Agama yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab dan Keteladanan.


Sedangkan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Tk. Dasar Bapak Drs. Abu Siri, S,Ag.,M.PdI saat mendampingi Bapak Kepala Bidang Pendis mengatakan Tim BOS Bidang Pendis memiliki tanggungjawab untuk melakukan pemeriksanaan penggunaan dana BOS yang dimulai dari penyusunan RKAM untuk Madrasah Swasta dan RKAKL untuk Madrasah Negeri, Transfer anggaran dari Kabupaten ke Madrasah Swasta, Pembukuan, Pertanggungjawaban Belanja, hingga pelaporan secara keseluruhan. Berdasarkan hasil monitoring yang telah dilakukan penggunaan BOS pada Madrasah sudah sesuai dengan Juknis yang telah dibuat, namun permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya anggaran BOS di Provinsi Bali yang mencapai Rp. 1.297.000.000,- atau 1374 Siswa. Kekurangan anggaran ini sudah ditindaklanjuti melalui Surat Bidang Pendis Nomor : 13734/ Kw.18.3/5/PP.00.1/ 2016 tanggal 18 Agustus 2016, dan tinggal menunggu hasil penambahan anggaran dari Dirjen Pendis Kemenag RI ”tambah beliau”. hesa

Berita Sebelumnya
Workshop Penguatan Manajemen Program Pendidikan Islam Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Patas
Berita Berikutnya
Bali Mendulang Mendali Emas Pada Pospenas VII Banten

Rekomendasi:

Berita Terbaru: