Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

BOS untuk Peningkatan Mutu Madrasah

(Bidang Pendidikan Islam) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi madrasah sebagai pelaksana program wajib belajar sehingga dalam pelaksanaannya diperlukan Panduan berupa Petunjuk Teknis yang di Sosialisasikan kepada Madrasah Penerima BOS tersebut.

 

Selasa, 8 Maret 2018 bertempat di Hotel Nirmala Denpasar, Seksi Pendidikan Madrasah Tk. Dasar pada Kanwil Kemenag Prov. Bali mengadakan NGOPI (Ngobrol Pendidikan Islam) tentang Pengelolaan BOS dan Peningkatan Mutu Sarana dan Prasarana Madrasah, diikuti oleh 82 Orang yang berasal dari Kepala dan Pengawas Madrasah se-Provinsi Bali.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Bapak I Nyoman Lastra, S.Pd.,M.Ag menyambut baik kegiatan yang digagas oleh Kabid Pendidikan Islam, karena melalui kegiatan ini Kepala Madrasah dapat mengetahui secara langsung hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang dalam penggunaan dana BOS sebagaimana yang telah diatur di dalam JUKNIS BOS. Beliau meminta kepada peserta untuk selalu fokus dalam mendengarkan penyampaian materi-materi yang disampaikan oleh narasumber yang ada sehingga pelaksanaan BOS di Bali selalu baik sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan seperti yang telah dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya.

 

Bapak Dr. Abdullah Alkholis, M.M. Kepala Subdirektorat Sarana Prasarana Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang berkenan hadir, mengupas banyak hal terkait sarana-prasana yang dimiliki dan disalurkan oleh Kementerian Agama. Sarpras pada Ditjen Pendidikan Islam sudah diatur oleh sistem yang bernama SIMSARPRAS yang dapat mempermudah dalam penentuan madrasah yang berhak menerima bantuan sarpras sehingga tidak ada lagi madrasah yang sama dan selalu mendapat bantuan sarpras.

 

Sedangkan Dr. H. Arjiman, M.Pd. Kabid Pendidikan Islam, dalam penyampaian materinya mengatakan BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu, dan Seluruh madrasah yang menerima program BOS Wajib harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Beliau juga mengatakan terkait dengan SARPRAS, hanya madrasah yang telah menginput data pada SIMSARPRAS yang akan masuk list penerima bantuan sarana-prasarana sehingga beliau akan selalu mengecek keaktifan madrasah dalam memanfaatkan teknologi tersebut.

 

Drs. Abu Siri, S.Ag.,M.PdI selaku Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar seusai kegiatan mengatakan Seksinya kembali membentuk TIM untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan dana BOS ini untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya. (hs)

Galeri Foto-foto

Berita Sebelumnya
Workshop Penguatan Manajemen Program Pendidikan Islam Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Patas
Berita Berikutnya
SUKSES DAN MERAIH PENGHARGAAN DALAM UNBK DAN UAMBN BK TP 2017/2018

Rekomendasi:

Berita Terbaru: