(Bidang Pendidikan Islam) Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) adalah program
pemerintah yang pada dasarnya
adalah untuk penyediaan pendanaan
biaya operasional non personalia bagi
madrasah sebagai pelaksana program wajib belajar sehingga dalam
pelaksanaannya diperlukan Panduan berupa Petunjuk Teknis yang di Sosialisasikan
kepada Madrasah Penerima BOS tersebut.
Selasa, 8 Maret 2018 bertempat di
Hotel Nirmala Denpasar, Seksi Pendidikan Madrasah Tk. Dasar pada Kanwil Kemenag
Prov. Bali mengadakan NGOPI (Ngobrol Pendidikan Islam) tentang Pengelolaan BOS
dan Peningkatan Mutu Sarana dan Prasarana Madrasah, diikuti oleh 82 Orang yang
berasal dari Kepala dan Pengawas Madrasah se-Provinsi Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Bali Bapak I Nyoman Lastra, S.Pd.,M.Ag menyambut baik kegiatan
yang digagas oleh Kabid Pendidikan Islam, karena melalui kegiatan ini Kepala
Madrasah dapat mengetahui secara langsung hal-hal yang diperbolehkan dan
dilarang dalam penggunaan dana BOS sebagaimana yang telah diatur di dalam JUKNIS
BOS. Beliau meminta kepada peserta untuk selalu fokus dalam mendengarkan
penyampaian materi-materi yang disampaikan oleh narasumber yang ada sehingga
pelaksanaan BOS di Bali selalu baik sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan
seperti yang telah dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya.
Bapak Dr. Abdullah Alkholis, M.M.
Kepala Subdirektorat Sarana Prasarana Direktorat KSKK Madrasah Ditjen
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang berkenan hadir, mengupas banyak hal
terkait sarana-prasana yang dimiliki dan disalurkan oleh Kementerian Agama.
Sarpras pada Ditjen Pendidikan Islam sudah diatur oleh sistem yang bernama
SIMSARPRAS yang dapat mempermudah dalam penentuan madrasah yang berhak menerima
bantuan sarpras sehingga tidak ada lagi madrasah yang sama dan selalu mendapat
bantuan sarpras.
Sedangkan Dr. H. Arjiman, M.Pd.
Kabid Pendidikan Islam, dalam penyampaian materinya mengatakan BOS bertujuan
untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang
bermutu, dan Seluruh madrasah yang
menerima program BOS Wajib harus
mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama
Republik Indonesia. Beliau juga
mengatakan terkait dengan SARPRAS, hanya madrasah yang telah menginput data
pada SIMSARPRAS yang akan masuk list penerima bantuan sarana-prasarana sehingga
beliau akan selalu mengecek keaktifan madrasah dalam memanfaatkan teknologi
tersebut.
Drs. Abu Siri, S.Ag.,M.PdI selaku
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar seusai kegiatan mengatakan
Seksinya kembali membentuk TIM untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan dana
BOS ini untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan
bentuk penyelewengan lainnya. (hs)