Bidang PHU Bali : Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Bali meminta para penyelenggara Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) turut serta untuk memandirikan Jemaah haji. Demikian hal yang disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Komang Sri Marheni, secara virtual saat membuka kegiatan Pembinaan Kelompok Bimbingan di Patra Bali Resort & Villa, Kamis (24/03/2022)
Menurut Kakanwil, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, masyarakat diberi kewenangan untuk turut serta melakukan pembinaan terhadap Jemaah haji. Salah satu unsur masyarakat dalam pembinaan Jemaah adalah KBIHU. “Salah satu tujuan penyelenggaraan haji adalah mewujudkan kemandirian Jemaah. Karena KBIHU bagian dari penyelenggara pembinaan Jemaah haji, maka kemandirian Jemaah harus jadi target KBIHU,” jelasnya.
Kakanwil Bali pun memberikan apresiasi kepada seluruh KBIHU yang ada di Provinsi Bali yang selama ini dinilai sangat kooperatif dalam melakukan pembinaan, baik terkait koordinasi dengan pihak pemerintah maupun taat asas dalam pelaksanaan pembinaan Jemaah. Oleh karenanya, Kakanwil juga meminta para pengelola KBIHU untuk membantu pemerintah dalam upaya menciptakan suasana kondusif dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam kegiatan yang diikuti 45 orang yang terdiri para Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten/Kota, pengurus dan pembimbing KBIHU serta tim pembinaan Kanwil Kemenag Provinsi Bali, tampil sebagai narasumber H. Nurkhamid, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah dan H. Muhammad Nasihuddin, pembimbing manasik yang juga Subkoordinator Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler.
H. Nurkhamid menyampaikan materi tentang strategi pembinaan Jemaah haji. Dalam pemaparannya, Kabid PHU menekankan bahwa eksistensi KBIHU sangatlah kuat karena disebutkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. “Karena eksistensi KBIHU diakui Undang-Undang, maka pembinaan yang dilakukan oleh KBIHU sejatinya bertindak untuk dan atas nama negara serta dilindungi oleh undang-undang. Oleh karenanya, perlu strategi yang baik dalam melakukan pembinaan,” ujarnya.
Sedangkan H. Muhammad Nasihuddin mencoba memberikan pemantapan materi manasik yang dapat dipedomani oleh para pembimbing KBIHU. Menurutnya, ranah penyelenggaraan haji adalah ranah fiqih yang sangat potensial terjadi perbedaan pemahaman dan praktik lapangan. “Menjadi penting untuk dikuasai oleh para pembimbing KBIHU tentang fiqih haji serta perlu penjelasan yang detail kepada Jemaah agar Jemaah tidak mudah menyalahkan praktik haji yang dilakukan Jemaah lainnya,” tandasnya. (dean)