(Bidang Pendidikan Islam) Dalam rangka sosialisasi dan penyamaan persepsi terkait dengan pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017, Seksi Pendidikan Madrasah Tk. Dasar Bidang Pendidikan Islam, menyelenggarakan Bimtek Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2017. Kegiatan BIMTEK BOS tahun 2017 dilaksanakan selama satu hari penuh (fullday) tanggal 18 Pebruari 2017 yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali di Hotel Neo Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Bali Bapak I Nyoman Lastra, S.Pd.,M.Ag yang berkenan memberikan materi mengatakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu program Prioritas Pemerintah sehingga pengelolaannya harus akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam Pengelolaan BOS Kepala Madrasah wajib mengelola dengan berpatokan pada Juknis BOS yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 tanggal 30 Desember 2016. Apabila ada permasalahan dalam pengelolaan BOS segera laporkan ke Bidang Pendidikan Islam jangan hanya didiamkan karena Anggaran BOS bukan anggaran rahasia “tambah beliau”.
Sedangkan Kepala Bidang Pendidikan Islam Bapak Dr. H. Arjiman, M.Pd yang juga menjadi narasumber mengatakan BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses, mutu dan manajemen madrasah pendidikan dasar hingga menengah. Kepala Madrasah harus cerdas dalam mengelola dana BOS sehingga pengelolaan dana BOS tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan skala prioritas yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAKM). Beliau mengharamkan siswa Madrasah putus sekolah karena tidak memiliki biaya sehingga peran Kepala Madrasah dan Komite dalam mendata siswa harus dioptimalkan, dengan anggaran BOS yang besar beliau juga berharap prestasi anak madrasah di Bali terus dapat meningkat. Diakhir materinya beliau menegaskan seluruh madrasah yang menerima program BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan itu tidak bisa ditawar lagi.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar Bapak Drs. Abu Siri, S.Ag.,M.PdI dipenghujung acara mengharapkan para bendahara sekolah penerima BOS bisa berperan secara totalitas, sehingga tidak lagi merepotkan pihak lain, termasuk kepala sekolah. “Para bendahara ini dilatih selama kegiatan untuk menjadi ahli dan profesional. Mampu membuat alur administrasi keuangan secara tertib, juga mengelola sistem dan membuat struktur yang baik,” ujarnya. (hesa)