Bidang PHU Bali : Kementerian Agama telah menetapkan adanya pemberangkatan jemaah haji Indonesia untuk tahun 1443 H/2022 M dengan jumlah kuota 100.051 jemaah dan Provinsi Bali mendapatkan kuota 319 orang. Jemaah yang masuk kuota berangkat pun diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) pada 09 – 20 Mei 2022.
Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, H. Nurkhamid, pemerintah telah mengumumkan nama-nama Jemaah yang berhak melunasi BIPIH tahun 1443 H/2022 M. “Sejak kemaren, nama-nama Jemaah yang berhak melunasi sudah kami informasikan melalui PHU Kankemenag Kabupaten/Kota se-Bali dan langsung diteruskan ke WA-WA Grup jemaah. Masyarakat juga dapat mengecek langsung di web Kanwil Kemenag Provinsi Bali,” ujarnya.
Pihak Kanwil pun meminta Jemaah agar segera melakukan pelunasan pada Bank Penerima Setoran BIPIH dan tidak menunda-nunda. Hal tersebut mengingat waktu pelunasan yang relatif singkat dan tidak adanya waktu pelunasan tahap kedua. “Pelunasan hanya satu tahap dan itupun hanya 9 (sembilan) hari kerja. Jadi mohon untuk tidak menunda-nunda melakukan pelunasan BIPIH,” tegas H. Nurkhamid.
Hal senada juga disampaikan Subkoordinator Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Provinsi Bali, H. Muhammad Nasihuddin. Menurutnya, dalam masa pelunasan seringkali terjadi gangguan bahkan gagal sistem. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pelunasan sedini mungkin adalah keputusan yang baik dilakukan jemaah. “Khawatir pelunasan di injury time, pas gangguan sistem maka yang bersangkutan dinyatakan tidak melakukan pelunasan dan berpotensi gagal berangkat tahun ini,” jelasnya.
Keberangkatan jemaah haji ke tanah suci di tahun 2022 ini adalah harapan jemaah setelah 2 (dua) tahun (2020 dan 2021-red) pemerintah menetapkan kebijakan penundaan keberangkatan jemaah haji karena kondisi pandemi yang belum terkendali. Oleh karenanya, kesempatan untuk dapat berangkat tahun 2022 ini diharapkan tidak disia-siakan dengan tidak melakukan pelunasan BIPIH.
Mekanisme pelunasan BIPIH tahun 1443 H/2022 M ini terbagi menjadi dua kelompok. Bagi jemaah yang sudah melakukan pelunasan tahun 2020 dan mengambil setoran lunasnya, maka jemaah diminta untuk melakukan PEMBAYARAN PELUNASAN sesuai besaran BIPIH yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keppres 5 Tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 42.586.O09,00. Pembayaran dapat dilakukan langsung ke bank (teller) atau dapat melalui mekanisme non-teller (internet/mobile banking).
Sedangkan bagi jemaah yang sudah melakukan pelunasan tahun 2020 dan tidak mengambil setoran lunasnya, maka jemaah cukup melakukan KONFIRMASI PELUNASAN tanpa sepeserpun mengeluarkan biaya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan mendatangi pihak bank untuk mencetak bukti setoran lunas yang baru, atau dapat dilakukan secara kolektif melalui Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“Jemaah cukup mengisi link https://bit.ly/pelunasan_kolektif_BALI dan tidak perlu datang ke bank, maka pihak Kementerian Agama yang akan mengurus konfirmasi pelunasan secara kolektif ke pihak BPS-BIPIH. Yang terpenting jemaah tetap harus melakukan konfirmasi pelunasan 2022, walau tahun 2020 lalu sudah melunasi. Sebab, jika jemaah tidak melakukan pembayaran pelunasan atau konfirmasi pelunasan, maka yang bersangkutan dianggap tidak melunasi dan tidak dapat diberangkatkan haji di tahun 2022 ini,” tandas Nasihuddin. (nas)