MENDOYO YEHSUMBUL –
Hampir setengah tahun, tepat lima bulan lamanya virus Covid-19 telah mewabah ke
berbagai wilayah khususnya di Bali. Virus Covid-19 banyak berdampak di
masyarakat khususnya guru dan siswa siswi MTs Negeri 2 Jembrana. Untuk memutus
wabah ini, pemerintah mengeluarkan surat edaran bertanggal 16 Maret 2020 yang
mengatur pelaksanaan pendidikan pada masa darurat penyebaran corona virus
kebijakan “Belajar dari Rumah”. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran
virus Covid-19 secara langsung baik antar teman sejawat maupun guru.
Drs.
H. Imam Mawardi, M.PdI selaku kepala MTs Negeri 2 Jembrana antusias mengikuti
himbauan pemerintah pusat dengan menginformasikan dan mengarahkan ke dewan guru
dan pegawai serta wali kelas tujuh, delapan, dan sembilan bahwa proses
pembelajaran daring atau online menggunakan
aplikasi E-Learning Madrasah. Aplikasi E-Learning merupakan sistem pembelajaran
online yang digunakan sebagai sarana
untuk proses belajar mengajar yang dilaksanakan tanpa harus bertatap muka
secara langsung antara guru dan siswa. Melaui aplikasi ini guru dan siswa bebas
bertukar pikiran terkait dengan tugas
yang diberikan guru setiap mata pelajaran.
Aplikasi
E-Learning dijadikan wadah silaturrahmi secara daring tujuannya untuk mempersatukan
antara pendidik,peserta didik dan orang tua. Semua tugas sekolah dan aktivitas
religius yang dilakukan siswa di rumah juga bisa dipublikasikan lewat aplikasi
E-Learning. Permasalahan seperti ketidakpahaman dalam menyelesaikan tugas bisa
dipecahkan bersama dan menemukan solusinya. Di sela-sela pandemi ini pemerintah
kembali mengeluarkan surat edaran 28 Mei 2020 terkait Era New Normal yakni
aktivitas di luar rumah mulai diterapkan. Dewan guru MTs Negeri 2 Jembrana
menghimbau kepada seluruh siswa melalui aplikasi E-Learning untuk
mengantisipasi New Normal tetap menerapkan protokal kesehatan seperti sedia
disinfektan, masker, tisu, dan mencuci tangan dengan sabun dlsb.(Bay Eny Nur Anita.)