Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Ini Prosedur Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025…

Denpasar (Kemenag) -  Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, H. Mahmudi, saat sosialisasi pelunasan biaya haji beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa ada perbedaan sistem pelunasan biaya haji tahun 1446H/2025M ini dibanding tahun-tahun sebelumnya. Oleh karenanya, jemaah haji diminta untuk mengetahui dan mencermati prosedur pelunasan biaya haji yang harus dilalui oleh Jemaah haji regular.

Salah satu yang berbeda adalah posisi jemaah cadangan yang diperbolehkan melakukan pelunasan pada tahap kedua yang akan dilaksanakan 24 Maret – 17 April 2025. “Kalau sebelum tahun 2025, jemaah cadangan sudah dapat melakukan pelunasan pada tahap kesatu. Kalau tahun ini pelunasan jemaah cadangan di tahap kedua. Tahap kesatu yang dilaksanakan 14 Pebruari – 14 Maret 2025 hanya diperuntukkan bagi Jemaah urut porsi dan prioritas lansia,” jelas H. Mahmudi.

Seluruh jemaah tetap dipersyaratkan harus sudah istitoah secara sistem sebelum melakukan pelunasan. Untuk mengetahui apakah jemaah sudah istitoah atau belum, dapat dicek melalui aplikasi Haji Pintar. “Silakan download aplikasi Haji Pintar, klik menu informasi Jemaah haji, klik lagi menu informasi pelunasan, entry nomor porsi dan klik simbol pembesar. Disana tersaji informasi status istitoah dan berapa besaran biaya yang harus dibayar,” jelas H. Muhammad Nasihuddin, Ketua Tim Kerja Pelayanan Haji Reguler Provinsi Bali.

Bagi jemaah prioritas lansia, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota membawa paspor dan e-KTP yang berlaku untuk dilakukan verifikasi kesesuaian dokumen. Bila data identitas sudah sama, maka pihak Kemenag Kabupaten/Kota membuka blokir nomor porsi jemaah yang bersangkutan dan jemaah dapat melakukan pelunasan biaya haji regular pada BPS-Bipih.

Sedangkan jemaah yang mengajukan permohonan penggabungan mahram dan pendampingan lansia atau jemaah disabilitas, yang bersangkutan harus membawa permohonan dan dokumen persyaratan administrasi yang terlegalisir. “Jemaah juga dipersyaratkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani pihak pendamping dan yang didampingi, kemudian pendamping/penggabung harus melakukan rekam biometric di Kemenag Kabupaten/Kota,” jelas Nasihuddin.

Hanya saja pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menegaskan bahwa permohonan pendampingan dan penggabungan itu tidak otomatis berhak melunasi di tahap kedua, tergantung sisa kuota yang tersedia. “Kami akan kembali lakukan verifikasi persyaratan administrasi dan mengecek ketersediaan sisa kuota berdasarkan asas prioritas pelunasan tahap kedua sesuai regulasi. Kalau sudah oke, baru kami akan usulkan namanya ke pusat untuk ditetapkan sebagai Jemaah berhak lunas tahap kedua,” ujar Ketua Tim Kerja Pelayanan Haji Reguler.

Kanwil juga mempersilakan jemaah yang akan mengajukan permohonan pendampingan atau penggabungan mulai hari ini (Senin, 17 Pebruari 2025, dapat memproses permohonannya ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Hanya saja pihak Kanwil mengingatkan bahwa permohonan dapat dientry jikalau jemaah yang didampingi sudah melakukan pelunasan biaya haji pada tahap kesatu. (nas)


Kontributor – Bidang PHU


Berita Sebelumnya
Bentuk Citra Positif, Dirjen PHU Gandeng Humas
Berita Berikutnya
Terima Kunjungan IPHI Bali, Minta Perkuat Persaudaraan Hujjaj

Rekomendasi:

Berita Terbaru: