Bidang PHU : Para punggawa haji se-Provinsi Bali diharapkan dapat memanfaatkan momen penundaan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 sebagai momen untuk mempersiapkan lebih matang lagi penyelenggaraan haji 2021 mendatang agar lebih berkualitas.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Komang Sri Marheni, ada tiga hal yang perlu dilakukan, yaitu mereschedule kembali penyelesaian tahapan demi tahapan penyelenggaraan haji, mengecek kembali persiapan dokumen yang sudah dilaksanakan serta perkuat koordinasi lintas sektoral untuk memudahkan pelaksanaan tugas.
"Penundaan keberangkatan bukan hanya menyebabkan antrian berangkat menjadi 26 tahun di Provinsi Bali, tetapi kesempatan untuk mempersiapkan lebih matang. Jangan terlena dengan waktu persiapan yang cukup panjang, tuntaskan tahapan yang belum tuntas dan perkuat koordinasi dengan instansi terkait," ujarnya saat memberi materi pada kegiatan Diseminasi Dokumen dan Perlengkapan Jemaah Haji dengan BPS-BIPIH di b-Hotel Bali & Spa, Selasa (29/09/2020)
Kegiatan Diseminasi sendiri diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri perwakilan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-BIPIH), Penyelenggara Haji dan Umrah Kabupaten/Kota se-Bali dan Tim Penyelesaian Dokumen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali. Hadir pula sebagai narasumber yaitu Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler serta Kepala Seksi Transportasi, Perlengkapan dan Akomodasi Haji Reguler.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Kusnul Hadi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut digelar sebagai tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia Tahun 1441 H/2020 M. Dalam keputusan itu mengamanahkan seluruh punggawa haji untuk melakukan penyelesaian dokumen dan perlengkapan haji pasca kebijakan pembatalan.
Salah satu ikhtiar yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali terkait hal tersebut adalah melakukan transfer pengetahuan terkait regulasi dokumen dan perlengkapan jemaah haji pasca pembatalan keberangkatan serta rekonsiliasi data terkait dokumen dan perlengkapan jemaah haji dengan pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan BPS-BIPIH.
"Alhamdulillah rekonsiliasi data sudah kami lakukan dengan pihak Kankemenag Kabupaten/Kota serta BPS-BIPIH. Itu modal bagi Kanwil Bali untuk restart mempersiapkan tahapan demi tahapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 mendatang guna menyongsong penyelenggaraan yang lebih baik dan berkualitas," tandas Kusnul Hadi.(nas)