Bidang PHU Bali : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali berkomitmen untuk mendorong para Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk lebih berdaya dalam menangani urusan umrah di daerahnya masing-masing. Demikian salah satu hasil Konsolidasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Program Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2021 yang dilakukan secara virtual, Rabu (10/02/2021).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Provinsi Bali, H. Abu Siri, mengakui bahwa image tugas dan fungsi (Tusi) Penyelenggara Haji dan Umrah di Kabupaten/Kota lebih banyak mengurusi ibadah haji dan belum banyak berkecimpung dalam pelayanan ibadah umrah. "Pelayanan umrah hanya ketika memberikan rekomendasi paspor untuk ibadah umrah sehingga bidang tersebut belum tergarap secara optimal," ujar H. Abu Siri.
Dalam regulasi umrah sendiri memberikan peluang Kabupaten/Kota untuk dapat berperan lebih besar. Misalkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Keputusan Dirjen PHU Nomor 338 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara, Persyaratan dan Pelaporan Pembukaan Kantor Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memposisikan Kabupaten/Kota sebagai perekomendasi pertama pengesahan kantor cabang PPIU.
"Tentunya bukan hanya memberikan rekomendasi pendirian kantor cabang, tetapi juga lebih jauh lagi memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap operasionalisasi PPIU. Jangan sampai ada kantor cabang atau ada problem umrah di suatu daerah, PHU Kabupatennya malah tidak mengetahui," tandas Kabid PHU Provinsi Bali.
Hal senada juga disampaikan H. Agus Yusufanhari, PHU Kota Denpasar yang turut menyampaikan laporan dalam pertemuan virtual melalui aplikasi zoom meeting. Menurutnya, perlu ada regulasi dan mekanisme yang lebih jelas dalam pembinaan dan pengawasan PPIU di daerahnya masing-masing. Mekanisme yang dimaksud diantaranya terkait pelaporan keberangkatan jemaah yang diharapkan dapat diperoleh bukan hanya oleh Bidang PHU Kanwil Bali, tetapi juga PHU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Kepala Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus, Hj. Aminah juga menegaskan bahwa PHU Kabupaten/Kota harus lebih berdaya di masa mendatang. Hj. Aminah juga meminta agar PHU Kabupaten/Kota terlibat aktif dalam penanganan PPIU dan PIHK, dimulai dari layanan pemberian rekomendasi, pembinaan dan perlindungan jemaah umrah di daerahnya masing-masing.
Pihak Kanwil Bali juga siap memberikan pendampingan dan pengetahuan teknis terkait penanganan PPIU. "Kami siap turun dan mendampingi jika PHU Kabupaten/Kota hendak melakukan monitoring, pemantauan dan pengawasan PPIU. Bahkan kami harapkan pada tahun 2022 mendatang dialokasikan dana terkait pengelolaan perizinan PPIU dan PIHK di Kabupaten/Kota yang selama ini belum pernah ada," tandas Hj. Aminah. (nas)
Kanwil Bali Dorong Kabupaten/Kota Lebih Berdaya Tangani Umrah