Pendidikan Madrasah Di Era New Normal, New Normal menurut Bidang Kesehatan merupakan sebuah adaptasi gaya hidup baru yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Kenormalan baru tersebut meliputi penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan yang lainnya. Kita sudah ketahui bersama Dunia pendidikan Madrasah merupakan salah satu bidang yang terdampak oleh pandemi Covid-19 yang menggemparkan Dunia mulai awal tahun 2020. Menyikapi hal tersebut, Menteri Agama Republik Indonesia melaui Surat Direktorat Jendral Pendidikan Islam No. B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 yang berisi beberapa mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam masa darurat penyebaran Covid-19, antara lain; dibatalkannya Ujian Nasional 2020, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Proses belajar dari rumah pembelajaran yang awalnya menggunakan tatap muka di Madrasah diubah menjadi Belajar Dari Rumah/Jarak Jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa berbebani tuntunan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Ada beberapa aplikasi pembelajaran jarak jauh yang bisa menjadi alternatif sumber belajar, seperti Rumah Belajar, TV Edukasi, Ruang Guru, dan sebagainya. Pada masa pembelajaran jarak jauh, Madrasah dapat menyelenggarakan belajar dari rumah dengan memanfaatkan aplikasi e-learning madrasah melalui https:elearning.kemenag.go.id.web dan/atau aplikasi pembelajaran jarak jauh lainyya. Dalam kondisi masih ada pandemi Covid-19 yang saat ini disebut sebagai New Normal, kegiatan Pendidikan di Madrasah tetap harus dilakukan walau tentunya tetap menyesuaikan kepada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Teknis pembelajaran bisa dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), atau kombinasi (blended) daring dan luring. Hal tersebut tentunya disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah. Panduan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020 ini, menurut Umar, berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar berharap, dengan adanya panduan ini pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal. “Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran.”
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga menerbitkan Skema Pembelajaran di Madrasah Menghadapi Era New Normal. Sebagai adaptasi Pengelolaan Pendidikan mencakup 3 aspek :
•Pembelajaran secara tatap muka dengan penerapan protokol Kesehatan yang sangat ketat dan persyaratan kondisi yang direkomendasikan oleh Gugus Tugas Penanganan COVID 19, Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah.
•Pembelajaran jarak jauh (daring) dengan mengoptimalkan kemajuan tekhnologi informasi.
•Tata kelola administrasi secara digital mulai tata persuratan sampai pada pelaporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan di madrasah.
Pembelajaran di Madrasah dalam menghadapi era new normal tentunya harus tetap menjaga agar bisa memutus rantai penyebaran covid-19. Dalam Hal ini MIN 1 Jembrana siap mengiplementasikan Pendidikan Madrasah era new normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.