Bidang Urusan Agama Hindu, 31 Januari 2020
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Bali pada akhir tahun 2019 lalu telah selesai melaksanakan perekrutan ulang terhadap Penyuluh Agama Hindu Non PNS, dimana masing-masing Kantor Kementerian Agama memiliki kuota sejumlah 65 orang penyuluh. Perekrutan ulang ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi terhadap kinerja Penyuluh Agama Hindu Non PNS sepanjang tahun anggaran 2019. Penyuluh Agama Hindu Non PNS yang memiliki kinerja baik akan direkrut kembali sedangkan yang dianggap menunjukkan kinerja kurang baik tidak akan direkrut kembali dan digantikan dengan Penyuluh Agama Hindu Non PNS lainnya yang diperoleh melalui proses seleksi. Untuk itu, mulai akhir Bulan Januari Tahun 2020, Bidang Urusan Agama Hindu Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Bali melaksanakan Monitoring Terhadap Penyuluh Agama Hindu Non PNS yang telah direkrut tersebut.
Pada hari Kamis, 30 Januari 2020, Kepala Bidang Urusan Agama Hindu (Drs. I Dewa Made Nida Udyana, M.Pd) didampingi oleh Kepala Seksi Penyuluhan, Kepala Seksi Pemberdayaan Umat dan Kepala Seksi Sistem Informasi beserta beberapa ASN dengan jabatan pelaksana pada Bidang Urusan Agama Hindu, melaksanakan Monitoring Penyuluh Agama Hindu Non PNS yang ada di Kabupaten Karangasem. Pertemuan berlangsung di Puri Agung Karangasem yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Dalam kesempatan untuk bertatap muka secara langsung dengan Penyuluh Agama Hindu Non PNS ini, Kepala Bidang Urusan Agama Hindu menyampaikan ucapan selamat bergabung dengan Kementerian Agama dan ucapan terima kasih atas kesediaan seluruh Penyuluh Agama Hindu Non PNS yang telah direkrut untuk mengabdi bersama dan membina umat Hindu yang ada di Propinsi Bali khususnya di Kabupaten Karangasem. Beliau mengingatkan bahwa tugas membina umat beragama tentu tidaklah mudah di tengah dinamika kehidupan beragama yang sedang terjadi saat ini. Beliau hanya berpesan kepada seluruh Penyuluh Agama Hindu Non PNS yang telah direkrut untuk bekerja secara bersungguh-sungguh hingga akhir tahun anggaran 2020 dan mengingatkan mereka agar tidak menggunakan perspektif ataupun asumsi pribadi dalam menyampaikan ajaran agama kepada umat beragama. Seluruh materi ajaran agama yang disampaikan harus sesuai dengan yang terdapat dalam Kitab Suci Weda dan sastra agama Hindu.