Kegiatan Orientasi Peraturan Perundang-Undangan Bagi Penghulu Tahun Anggaran 2019 pada Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali dibuka oleh Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Bapak Drs. H. Nurkhamid, M.Ed. seperti yang dituangkan pada arahan dan materi beliau mengatakan ‘bahwa pada dasarnya KUA harus menjadi pelayan publik yang terdepan dan dapat terus mewujudkan kualitas pelayanan kinerja penghulu yang handal’. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 15 s.d. 16 Oktober 2019 di Hotel 100 Sunset Road Denpasar, yang diikuti oleh para penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabupaten/Kota se Bali, dalam rangka menguatkan Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai pelayan masyarakat. Kegiatan berjalan lancar, peserta pun aktif untuk sesi Tanya-jawab, kegiatan berakhir dengan ditutup langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali yaitu Bapak I Nyoman Lastra S.Pd., M.Ag. beberapa kutipan yang beliau sampaikan pada matera penutup kegiatan, sebagai berikut:
1. Pembinaan penghulu pada KUA Kecamatan dalam memahami peraturan perundang-undangan;
2. Meningkatkan wawasan sumber daya penghulu pada KUA Kecamatan dalam rangka mengemban tugas dan fungsinya sebagai penghulu;
3. Peraturan Perundang-Undangan ini dapat menjadi dasar hukum Kepala KUA/Penghulu dalam melaksanakan tanggungjawabnya pada layanan masyarakat;
4. Mewujudkan KUA Kecamatan yang berintegritas, akuntabel, transparan dan professional dalam melayani masyarakat;
5. Evaluasi kinerja penghulu pada KUA Kecamatan dalam melaksanakan tanggungjawab tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan saat ini terus berbenah dan menampilkan performa yang makin baik dengan mengusung jargon “KUA BERSIH MELAYANI DAN BEBAS DARI KORUPSI”. Seiring dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali yang masuk dalam Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Kita telah melakukan upaya-upaya yang terukur dan terprogram untuk terus melakukan perbaikan sistem pelayanan publik di KUA dengan melakukan perbaikan sarana prasarana KUA, peningkatan kualitas SDM dan membangun sistem layanan masyarakat yang mudah diakses, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien serta berorientasi pada masyarakat dan dunia tidak bisa terlaksana tanpa adanya intervensi pada sektor pemerintahan memberikan proses yang cepat dan hasil yang akurat dalam melakukan pembinaan dan pelayanan terhadap masyarakat terkait dengan orientasi peraturan perundang-undangan bagi penghulu.