Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Pengembalian Setoran Lunas Jemaah Haji Bali Tuntas 100 Persen

Bidang PHU : Sebulan masa pengembalian pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Reguler, tercatat sebanyak 7 (tujuh) jemaah haji Provinsi Bali telah mengajukan pengembalian biaya pelunasan dan semua pengajuan tersebut dananya telah dicairkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) langsung ke rekening jemaah haji.

Demikian laporan yang disampaikan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali. Ketujuh jemaah tersebut berasal dari Kota Denpasar sebanyak 4 (empat) jemaah dan Kabupaten Buleleng sebanyak 3 (tiga) jemaah dengan rata-rata waktu pengembalian dana kurang dari satu pekan. 

Menurut Kepala Bidang PHU, H. Kusnul Hadi, pasca terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M pada 02 Juni 2020, jemaah diberikan dua opsi terkait dana pelunasan yang telah disetorkan: dapat ditarik jemaah atau dititipkan ke BPKH. Bila dititipkan, maka dana akan dikelola terpisah dan jemaah berhak atas nilai manfaat pengelolaan dana pelunasan tersebut.

"Sampai 01 Juli 2020 kemaren atau tepatnya sebulan dari terbitnya kebijakan pembatalan keberangkatan haji, baru 7 jemaah yang mengajukan pengembalian dan alhamdulillah proses pengembalian dananya lancar dan lebih cepat dari standar waktu yang ditetapkan pemerintah," ujar H. Kusnul Hadi.

Hal senada juga disampaikan Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, H. Muhammad Nasihuddin. Menurut SOP yang ditetapkan Menteri Agama, standar waktu yang ditetapkan untuk pengembalian dana pelunasan adalah 9 hari kerja dengan perincian 2 hari proses di Kemenag Kabupaten/Kota, 3 hari di Ditjen PHU Pusat, 2 hari di BPKH dan 2 hari di BPS-BIPIH.

"Rata-rata butuh 1 (satu) hari kerja untuk proses pengembalian dana pelunasan sampai selesai dilakukan BPKH. Yang terlihat cukup lama prosesnya adalah pengajuan porsi 1400009881, diproses di Kemenag tanggal 26 Juni dan terbit SPM dari BPKH tanggal 29 Juni. Kelihatannya 3 hari, tetapi sesungguhnya proses hanya 1 hari kerja. Diproses di Kabupaten hari Jumat dan Senin dananya sudah cair karena Sabtu Minggu bukan hari kerja," jelas Nasihuddin.   

Hanya saja Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Bali mengingatkan bagi jemaah yang hendak mengajukan pengembalian dana pelunasan agar melengkapi persyaratannya : membuat surat permohonan pengembalian dan mencantumkan nomor handphone, bukti pelunasan asli disertai KTP serta buku tabungan yang masih aktif. "Jangan lupa batas akhir pengajuan permohonan adalah 31 Juli 2020," tegas Nasihuddin mengingatkan. (nas)


Berita Sebelumnya
Bentuk Citra Positif, Dirjen PHU Gandeng Humas
Berita Berikutnya
1073 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Rekomendasi:

Berita Terbaru: