Bidang PHU Bali : Para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Provinsi Bali diminta untuk mensyukuri terlebih dahulu adanya keberangkatan Jemaah umrah dari Indonesia. Pemerintah Indonesia secara intensif terus memantau perkembangan pemberangkatan Jemaah agar dapat berjalan kembali secara normal.
Demikian pernyataan yang disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, H. Nurkhamid, saat menanggapi beberapa problematika yang dihadapi PPIU masa pandemic pada kegiatan Pembinaan PPIU yang diselenggarakan di Hotel Patra Bali, Rabu (09/03/2022). Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan PPIU dan PHU se-Provinsi Bali.
Menurut H. Nurkhamid, pemerintah menyadari bahwa salah satu pihak yang terdampak saat pandemi adalah para PPIU. Selain sempat beberapa waktu lalu tidak dapat memberangkatkan Jemaah umrah karena kebijakan larangan dari pemerintah Arab Saudi untuk Jemaah dari beberapa negara, pandemi juga berdampak pada sisi ekonomi perusahaan para PPIU. “Di satu sisi harus membyara biaya operasional, di sisi lain income perusahaan tidak ada.” Ujarnya.
Oleh karenanya, Kepala Bidang PHU meminta agar adanya kebijakan pembolehan keberangkatan Jemaah umrah dari Indonesia disyukuri terlebih dahulu. Kementerian Agama sebagai regulator penyelenggaraan umrah terus melakukan koordinasi lintas sectoral, secara periodic mengupdate kebijakan umrah dengan mempertimbangkan kondisi pandemi dan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.
Kanwil Kemenag Provinsi Bali juga mengingatkan PPIU untuk terus menjaga marwah penyelenggaraan ibadah umrah. “PPIU sebagai wakil pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada Jemaah umrah agar terus memberikan pelayanan. Umrah itu adalah rihlah makiyah. Yang Tujuan dari rihlah itu adalah menyenangkan konsumen, jadi berilah pelayanan yang menyenangkan dan membahagiakan. Kita memang tidak bisa menjamin tidak ada masalah dalam pelayanan kita. Tetapi kita harus menjamin bahwa pelayanan yang kita berikan sesuai dengan SOP dan aturan yang ada,” tegas H. Nurkhamid.
Sementara itu, beberapa peserta yang sebagian besar dari PPIU menyampaikan beberapa dinamika yang terjadi saat memberikan pelayanan kepada Jemaah umrah, seperti adanya kebijakan one gate system (OGS), rekomendasi pembuatan paspor bagi Jemaah umrah, vaksinasi Jemaah, kebijakan karantina dan persyaratan BPJS Kesehatan.
Subkoordinator Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus, Hj. Aminah, mengatakan bahwa pemerintah memastikan adanya evaluasi periodik terkait beberapa kebijakan penyelenggaraan umrah. Kementerian Agama juga secara bertahap terus mensosialisasikan kebijakan yang sudah diterbitkan pemerintah, seperti kebijakan BPJS Kesehatan bagi warga negara Indonesia sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“Untuk pemberlakuan secara teknis terhadap Jemaah umrah, misalkan terkait BPJS Kesehatan, kita tunggu saja regulasi yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Hj. Aminah. (dean)