Denpasar (Kemenag) - Berakhirnya masa operasional haji tahun 1445H/2024M pada 23 Juli 2024 yang lalu sebagai pertanda dimulainya persiapan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2025. Oleh karenanya, seluruh punggawa haji Provinsi Bali diminta berancang-ancang mulai “tancap gas” mempersiapkan penyelenggaraan haji untuk tahun yang akan datang.
Demikian pesan yang disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, H. Syarif Hidayatullah, saat membuka kegiatan Rapat Evaluasi Penyelesaian Dokumen Haji Provinsi Bali Tahun 2024 yang dilaksanakan di Balroom Quest San Hotel Denpasar, 25 Juli 2024. Hadir dalam kegiatan fullday tersebut perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Imigrasi, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.
Menurut H. Syarif, penyelesaian dokumen haji tahun 2024 dinilai lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal tersebut terbukti dengan telah terbitnya visa sekaligus kelengkapan dokumen jemaah satu bulan sebelum keberangkatan jemaah. ”Menurut cerita, tahun-tahun sebelumnya, terkadang dokumen baru selesai 1-2 hari sebelum keberangkatan sehingga membuat kita deg-degan. Alhamdulillah tahun ini lebih cepat,” ujarnya.
Selain karena faktor kebijakan pemerintah Arab Saudi yang memajukan timeline pemvisaan, lebih cepatnya penyelesaian dokumen juga didukung cepat kinerja, solidnya koordinasi dan komunikasi antar punggawa haji dalam penyelesaian dokumen. Karenanya, kegiatan evaluasi yang diselenggarakan diharapkan dapat menjadi titik awal konsolidasi untuk Kembali mempercepat penyelesaian dokumen jemaah untuk keberangkatan haji tahun 2025 mendatang.
Rapat evaluasi dipandu langsung oleh Ketua Tim Kerja Pelayanan Haji Reguler, H. Muhammad Nasihuddin. Dalam sessi pertama dengan pihak imigrasi, yang diwakili Tri Yulianto, Kasubsi Layanan Dokumen Perjalanan Kanim Kelas 1 TPI Denpasar, beberapa dinamika mengemuka diantaranya terkait banyaknya perbedaan data Jemaah yang minim data pendukung, terutama bagi jemaah lanjut usia, serta mekanisme pelayanan dan komunikasi antara pihak Kantor Imigrasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Sedangkan pada sessi kedua, Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Bali, IGA Raka Susanti menyampaikan beberapa evaluasi pelayanan Kesehatan Jemaah haji tahun 2024, diantaranya dinamika adaptasi dengan kebijakan baru pelayanan kesehatan jemaah haji terkait entry di Siskohatkes, perubahan juknis pemeriksaan Kesehatan, problem pemeriksaan Kesehatan Jemaah yang dilakukan di luar Provinsi Bali serta masih minimnya pelaporan kesehatan oleh jemaah paska kepulangan ke tanah air. (nas)
Kontributor: Bidang PHU