Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Punggawa Haji Bali Door to Door Sosialisasikan Pembatalan Keberangkatan

Bidang PHU : Seiring dengan kebijakan Menteri Agama untuk pembatalan keberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M yang tertuang dalam Keputusan Manteri Agama Nomor 494 Tahun 2020, jajaran di lingkungan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Provinsi Bali berkomitmen melakukan sosialisasi secara intensif dan massif ke masyarakat sehingga informasi kebijakan tersebut diterima utuh oleh jemaah.

Seperti yang dilakukan jajaran PHU Kabupaten Badung yang bergerilya menyapa jemaah secara langsung di wilayah Sading Kecamatan Mengwi pada Rabu (10/6/2020), wilayah Kecamatan Kuta dan wilayah Nusa Dua Kecamatan Kuta Selatan pada Kamis (11/6/2020). Menurut PHU Badung, H. Achmad Syaifulloh, pihaknya sengaja mensetting silaturrahim terbatas per Kecamatan dengan jemaah agar seluruh jemaah dapat menerima informasi kebijakan secara utuh.

"Sekaligus kami gunakan kesempatan untuk halal bihalal dengan jemaah, diskusi, menyerap aspirasi jemaah dan mendistribusikan buku manasik yang menjadi hak jemaah," ujarnya sembari menginfokan untuk mengagendakan kegiatan serupa di wilayah Kecamatan Kuta Utara pada Senin (15/6/2020) mendatang.

Kegiatan sosialisasi door to door juga dilakukan jajaran PHU Kabupaten Tabanan di Kecamatan Tabanan. Kegiatan serupa juga dilakukan PHU Kota Denpasar di kawasan Jalan Gunung Rinjani Monang-Maning. Mengingat cukup banyaknya jumlah haji Kota Denpasar, PHU Kota Denpasar mensetting untuk sosialisasi dan distribusi buku manasik akan dilakukan melalui regu dan rombongan yang telah terbentuk di kalangan jemaah.

Apresiasi diberikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, H. Kusnul Hadi, kepada para punggawa haji Kabupaten/Kota se-Bali yang telah mengamankan kebijakan Menteri Agama dengan melakukan sosialisasi secara door to door. Bahkan pihak Kanwil Bali siap all-out mensupport kegiatan PHU Kabupaten/Kota terkait kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 2020 ini.

Pihak Kanwil Bali sendiri telah melakukan sosialisasi secara berjenjang kepada jajaran PHU Kabupaten/kota serta melalui media cetak dan elektronik. "Insya Allah sosialisasi secara massif dan door to door adalah cara yang paling strategis untuk menghilangkan potensi miss-informasi terkait kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 ini. Silakan dilanjutkan kegiatannya sekaligus distribusi buku manasik untuk pedoman pembinaan jemaah," tegasnya.

Menurut data pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) pada tahap pertama dan kedua, total jemaah yang telah melakukan pelunasan sebanyak 682 jemaah dengan perincian Kota Denpasar 261 jemaah, Badung 162 jemaah, Buleleng 81 jemaah, Jembrana 57 jemaah, Klungkung 25 jemaah, Gianyar 25 jemaah, Karangasem  22 jemaah, Tabanan 20 jemaah dan Bangli 2 jemaah. Ke-682 jemaah tersebut adalah jemaah yang sejatinya berhak diberangkatkan haji tahun 2020.(nas)


Berita Sebelumnya
Bentuk Citra Positif, Dirjen PHU Gandeng Humas
Berita Berikutnya
278 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan, Sebagian Terbit SPM

Rekomendasi:

Berita Terbaru: