Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah. Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni menegaskan bahwa tempat ibadah, Pura, Masjid, Gereja, Wihara dan Klenteng tidak boleh dijadikan tempat kampanye para peserta pemilu.
“Biarkan tempat ibadah menjadi sarana keagamaan, tempat untuk menjalankan ibadah bagi pemeluknya agar kehidupan spiritual bagi pemeluk agama tersebut menjadi lebih kuat dan terarah” tegas Kakanwil Komang Marheni saat menghadiri dan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Simakrama Dengan Tokoh Adat dan Tokoh Agama di Hotel Nirmala, Denpasar, Rabu (08/11/2023).
Turut hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Bidang Urusan Agama Hindu I Wayan Santa Adnyana bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Ida Bagus Ketut Rimbawan beserta jajaran.
Kegiatan yang digelar oleh Bidang Urusan Agama Hindu pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali hanya berlangsung 1 (satu) hari ini saja, Rabu, 8 November 2023 dan diikuti oleh tokoh adat dan tokoh agama yang berada di Kota Denpasar dengan jumlah 100 orang peserta.
Melalui tema “Pura Sebagai Sarana Tempat Ibadah Dalam Membangun Kerukunan Di Tahun Politik” Kakanwil menyampaikan bahwa seluruh tata cara dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pada masa pra-pemilu, sudah memiliki aturan yang jelas. Maka adalah mutlak jika tempat ibadah salah satunya adalah Pura itu dilarang dan harus disterilkan dari kampanye.
“Hal tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Jika sampai tempat ibadah dijadikan tempat untuk berkampanye dan tidak segera dicegah itu akan bisa menjadi salah satu inidikasi tempat-tempat pendidikan atau fasilitas pemerintahan menjadi ajang melakukan kampanye dan dapat menyebabkan politik identitas yang begitu merusak yakni terjadinya polarisasi di masyarakat ” tutur Marheni.
Dengan demikian Kakanwil mengajak kepada seluruh tokoh agama dan tokoh adat yang berada di Kota Denpasar bersama masyarakat dapat melakukan pengawasan dan sekaligus mencegah terjadinya ajang kampanye oleh peserta pemilu di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan yang ada di Bali.
“Melalui kegiatan ini saya berharap menjelang pesta demokrasi dengan suasana politik yang mulai sangat dinamis akhir-akhir ini, para tokoh agama dan tokoh adat dapat mensosialisasikan peraturan tetang Pemilu kepada masyarakat dan bersama masyarakat mampu melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya ajang kampanye di tempat-tempat tersebut. Dengan menaati peraturan yang ada pelaksanaan pesta demokrasi di Bali akan berlangsung tertib, aman, damai dan rukun dan perbedaan aspirasi politik di tengah masyarakat khususnya di kota Denpasar dapat diredam dengan maksimal ” ungkap Kakanwil Komang Marheni. (ca)