Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Terkait Penyelesaian Dokumen Haji 2021, Ini Pesan Ka Kanwil Komang Sri Marheni

Bidang PHU Bali :Walau masa operasional haji 2021 masih berlangsung cukup lama, jajaran Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) se-Provinsi Bali diminta untuk tidak terlena dengan waktu persiapan yang cukup panjang. PHU juga diminta untuk check and richeckpersiapan yang sudah dilakukan serta memperkuat sinergisitas dengan instansi lintas sektoral.

 

Demikian pesan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Komang sri Marheni, saat memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Dokumen dengan Instansi Terkait Tahun 2020 yang diselenggarakan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Provinsi Bali di b-Hotel Bali & Spa, Senin (26/10/2020). “Buat timelines yang jelas untuk melaksanakan tahapan demi tahapan penyelesaian dokumen, tuntaskan yang belum tuntas dan perkuat sinergisitas,” tandasnya.

 

Kakanwil Bali menegaskan bahwa penyelesaian dokumen haji adalah salah satu fokus pekerjaan yang harus segera dituntaskan jajaran PHU se-Provinsi Bali. Sebab dokumen visa adalah syarat mutlak yang harus ada bagi setiap jemaah haji agar bisa diberangkatkan dan masuk ke negara Arab Saudi. Kecukupan harta tidak akan ada artinya bagi jemaah haji bila yang bersangkutan tidak dapat mengantongi visa untuk berhaji.

 

Di sisi lain untuk penerbitan visa haji oleh Kedutaan Besar Arab Saudi, ada tiga dokumen yang harus dilengkapi yaitu dokumen pelunasan, dokumen keimigrasian dan dokumen kesehatan. “Dokumen pelunasan akan terbit seiring pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang diperkirakan dimulai bulan Maret 2021. Artinya masih ada waktu empat bulan persiapan untuk menuntaskan selain dokumen pelunasan, yaitu dokumen keimigrasian dan dokumen kesehatan” paparnya.

 

Oleh karenanya, Komang Sri Marheni kembali meminta jajaran di lingkungan Bidang PHU Provinsi Bali memanfaatkan waktu sebelum masa pelunasan BIPIH 2021 untuk menuntaskan dokumen-dokumen sebagai persyaratan pemvisaan agar dokumen haji yang dihasilkan adalah dokumen yang benar dan valid.

 

Sementara itu, kegiatan Rapat Koordinasi juga diisi diskusi dengen beberapa narasumber yang berasal dari instansi lintas sektoral seperti Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili Kantor Imigrasi Denpasar dan Singaraja serta dari lembaga kesehatan yang diwakili Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

 

Dalam diskusi dengan pihak Kantor Imigrasi Denpasar dan Singaraja, banyak mengemuka kendala data yang dimiliki jemaah yang dapat menghambat proses penerbitan paspor. Beberapa studi kasus juga disampaikan perwakilan PHU Kabupaten/Kota dalam proses pembuatan paspor jemaah haji. Pihak Kantor Imigrasi juga mensosialisasikan terkait inovasi program Easy Passport (jemput bola pembuatan paspor) yang dikembangkan di tengah masa pandemi ini.

 

Sedangkan dialog dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali banyak mengangkat dinamika pemeriksaan kesehatan serta proses vaksinasi miningitis bagi jemaah haji yang terkendala dengan situasi pandemi yang saat ini menjadi fokus garapan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Walau telah dilaksanakan, masih ada pemeriksaan kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi yang belum diupload di SISKOHATKES sehingga persentase pelayanan, pembinaan dan perlindungan di bidang kesehatan jemaah haji belum terbaca secara optimal oleh sistem. (nas)

Berita Sebelumnya
Bentuk Citra Positif, Dirjen PHU Gandeng Humas
Berita Berikutnya
KMA Penyelenggaraan Umrah saat Pandemi Terbit, Begini Aturannya

Rekomendasi:

Berita Terbaru: