Jakarta
(Kemenag) --- Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil pasca sanggah pada
Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama 2024
setelah masa sanggah dinyatakan selesai. Total ada 8.744 pelamar yang diterima
sanggahnya dan berubah stasus kelulusannya dari tidak memenuhi syarat menjadi
memenuhi syarat.
Hasil
seleksi administrasi CPNS Kementeiran Agama diumumkan pada 17 September 2024.
Total ada 319.255 yang dimumkan seleksi administrasi dengan status memenuhi
syarat. Ada 67.285 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mereka diberi
kesempatan mengajukan sanggahan dari 20 - 22 September 2024 dan masa sanggah
Perubahan Status pada 26 September 2024.
“Hari
ini, kita umumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah CPNS Kemenag. Ada
8.744 sanggahan yang kami terima dari 38.671 yang mengajukan sanggahan,” terang
Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, M Ali Ramdhani di Jakarta,
Minggu (29/9/2024).
“Jadi,
total ada 327.958 pelamar CPNS Kemenag yang dinyatakan memenuhi syarat pada
Seleksi Administrasi Pasca Sanggah,” sambungnya.
Selengkapnya,
baca: Pengumuman CPNS Pasca Sanggah Kemenag Tahun 2024
Pengumuman
pasca sanggah ini dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau
https://casn.kemenag.go.id. Pelamar yang tidak tercantum dalam Lampiran
Pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Mereka tidak berhak mengikuti
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Keterangan
alasan tidak lulus dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman
https://sscasn.bkn.go.id,” sebut M Ali Ramdhani.
Kepala
Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, bagi pelamar yang
dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah, maka mereka berhak untuk
mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assited Test (CAT).
“Rincian
jadwal dan tempat pelaksanaan SKD dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman
https://kemenag.go.id,” sebut Wawan Djunaedi.
Wawan
menambahkan, proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya. Kelulusan
pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. “Jika ada pihak yang menjanjikan
kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari
pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegasnya.
“Keputusan
Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan
tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Sumber:
Humas Biro HDI