(Humas Bali) Senin, 8 Juni 2020 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melalui Bidang Bimbingan Masyarakat Islam bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Bali, Nahdhatul Ulama Provinsi Bali, dan Muhammadiyah Provinsi Bali mengadakan pertemuan guna membahas panduan kegiatan di tempat ibadah dalam hal ini kegiatan ibadah di masjid dan mushalla di era new normal.
Drs. H. Nurkhamid, M.Ed selaku Kepala Bidang Bimas Islam hadir mewakili Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali. Panduan ini dirumuskan bersama guna mengantisipasi kegiatan pada tempat ibadah. Pertemuan ini pun berdasarkan keluarnya surat edaran Menteri Agama RI no 16 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dana man Covid di masa pandemi.
Melalui pesan singkatnya, Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Dra. Any Hani'ah, MA menyampaikan bahwa pertemuan ini untuk menghasilkan panduan yang nantinya akan diberitahukan kepada daerah kabupaten/kota untuk mempersiapkan proses kegiatan ibadah di masjid/mushalla di era normal baru.
“Masjid dan mushalla belum dibuka, kita masih menunggu komando dari Gubernur Bali untuk secara bersama dengan rumah ibadah yang lain, ini hanya persiapan saja” ujar Any Hani'ah. Inti dari panduan yang dihasilkan bersama ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh takmir masjid/musholla yang akan menggelar kegiatan ibadah serta kewajiban dari jamaah pengguna tempat ibadah.
Poin – poin yang ada dalam panduan masjid dan musholla selengkapnya dapat di akses melalui informasi penting pada laman resmi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali atau di social media Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.(sn)