(Humas Bali) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni, Rabu 15 Juni 2022 secara virtual membuka kegiatan Percepatan Digitalisasi Data Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang digelar oleh Bidang Bimbingan Masyarakat Islam pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.
Revitalisasi KUA dan Transformasi Digital menjadi program prioritas dari Kementerian Agama. Kedua hal tersebut dikombinasikan semata untuk meningkatkan layanan pada KUA yang merupakan ujung tombak pelayanan kepada umat ditingkat kecamatan.
Kegiatan Percepatan Digitalisasi Data Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) ini bertujuan untuk melaksanakan kebojakan program prioritas Kementerian Agama terkait dengan Revitalisasi KUA dan Transformasi Digital; Meningkatkan pelayanan pada srtiap KUA Kecamatan di Provinsi Bali; dan Meningkatkan Integritas Data Kependudukan.
Sementara itu dalam arahannya secara virtual Komang Sri Marheni menyampaikan saat ini KUA menjadi pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Setiap pelayanan KUA harus berpegang pada prinsip moderat, inklusif, mudah, handal, kredibel, dan transparan. KUA tidak lagi dikenal sebagai kantor yang hanya melayani urusan pernikahan, tapi juga pelayanan semua aspek kehidupan keagamaan masyarakat yang cepat, tepat dan benar.
“Oleh karena itu untuk mengukur capaian program stratergi KUA sangatlah ditentukan dalam menjalankan fungsi manajemen melalui peningkatan kapasitas kelembagaan meliputi perbaikan fisik, sarana dan prasarana, pemberdayaan ekonomi umat, konsultasi keluarga, peningkatan Sumberdaya manusia, penyempurnaaan standar Layanan, Transformasi Digital, oenguatan Regulasi, dan penguatan dan integrasi data.” Jelas Marheni.
Selain itu Ka Kanwil juga berharap melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan capacity building seluruh sumber daya KUA Kecamatan se Bali yang dampaknya dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat.
Percepatan Digitalisasi yang diimplementasikan pada kegiatan ini juga melibatkan pihak terkait dalam upaya pelaksanaan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali merupakan Mitra kita dalam Pelayanan Pencatatan Perkawinan.
Melalui kegiatan ini juga diharapkan ada kerjasama dibidang pencatatan data kependudukan antara Kanwil Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, antara lain yaitu percepatan perubahan setatus perkawinan dalam dokumen Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk pada pasangan pengantin yang sudah melaksanakan Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari diikuti oleh 56 peserta dari unsur Kepala Seksi Bimas Islam Kabupaten/Kota se Bali, Dinas Kependudukan Kabupaten/Kota se Bali, perwakilan dari APRI Provinsi, dan Operator SIMKAH KUA se Provinsi Bali. Menghadirkan juga narasumber sebagai pemateri yaitu Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Bali, Kasubdit Mutu Sarana dan Prasarana Serta Sistem Informasi Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama RI, kepala Bidang Bimas Islam, dan Sub.Koordinator Seksi Bina KUA dan Keluarga Sakinah.(sn)