(Humas Bali) Mendukung program prioritas dari Kementerian Agama tersebut, Sabtu 18 Maret 2023 dari Yayasan Kalifah Nusantara Denpasar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni hadir dari guna menggemakan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal. Untuk Provinsi Bali sendiri kampanye ini dilakukan pada dua titik pada masing masing Kabupaten Kota Se Bali.
Untuk Kota Denpasar sendiri dipusatkan didua titik yaitu pada Yayasan Kalifah Nusantara dan Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bali.
Menteri Agama Republik Indonesia menyampaikan pesan pesanya melalui sambutan yang dibacakan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni.
Mandatory Sertifikasi Halal ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, yaitu produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama.
“Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia, dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia.” Tegas Gus Men dalam sambutannya.
Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban Sertifikasi Halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal.
Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin dilingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama.
Mengakhir sambutannya Menag mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya. Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah.
Hadir juga dalam Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal ini, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Kepala Kemenag Kota Denpasar, pelaku usaha mikro dan kecil Kota Denpasar. Memeriahkan kampanye ini juga diisi dengan berbagai bazar dari pelaku usaha mikro dan kecil.(sn)