Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Diseminasi Kebijakan Haji Upaya Meminimalisir Misinformasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024

Denpasar, Humas Bali - Jelang operasional haji tahun 1445H/2024M, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali melalui Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah semakin memasifkan segala persiapannya. Salah satunya dengan diseminasi (penyebaran informasi) terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M.  Melalui kegiatan Diseminasi Kebijakan Haji Kepada Jemaah Haji/Masyarakat diharapkan ada distribusi informasi yang utuh dari pemerintah kepada para punggawa haji, stakeholder perhajian dan juga jemaah haji.

Hal ini disampaikan oleh Edi Santoso selaku ketua panitia dalam Diseminasi Kebijakan Haji Kepada Jemaah Haji/Masyarakat, Kamis (7/3/2024) bertempat di B Hotel Denpasar.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni dalam arahannya mengatakan bahwa tahun 2024 ini tidak kurang dari 43 ribu jemaah (sekitar 18 persen) jemaah haji Indonesia masuk dalam kategori lanjut usia (lansia) yang sudah barang tentu memerlukan pelayanan yang spesial. Berangkat dari pengalaman tahun 2023 lalu, pemerintah berikhtiar memantapkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah agar sesuai dengan apa yang diharapkan jemaah, terutama lansia, sehingga Menteri Agama tetap menetapkan tagline penyelenggaraan haji tahun ini tetap “Haji Ramah Lansia”.

Lebih lanjut KaKanwil menyampaikan bahwa apa yang dirancang oleh pemerintah terkait pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah tersebut diharapkan dapat dipahami secara utuh oleh para punggawa haji sebagai khodimul hujjaj (abdi/pelayanan jemaah) dan juga jemaah haji sebagai obyek pelayanan. 

“Kami tidak berharap lagi ada misinformasi atau ketidaktahuan punggawa haji dan jemaah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 ini, dengan adanya pemahaman yang utuh terkait penyelenggaraan, kami berharap ada keselarasan atau akselerasi langkah antara pemerintah sebagai subyek/penyelenggara ibadah haji dengan jemaah sebagai obyek pelaksana perjalanan ibadah haji,” tegas KaKanwil.

Sementara itu Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Dr. H. Arsyad Hidayat, Lc, MA menyampaikan kebijakan terbaru bagi Jemaah haji Provinsi Bali yang direncanakan pada tahun 2024 memperoleh fasilitas fast tarck. Fast track merupakan layanan jalur cepat proses imigrasi. Selain itu juga disampaikan terkait peluang dan tantangan penyelenggaraan haji 1445H/2024M. 

Dalam kesempatan ini juga diserahkan Surat Keputusan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)  yaitu KBIHU Al Mabrur, KBIHU Wali Sanga, dan KBIHU Nusantara yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.

Diseminasi Kebijakan Haji Kepada Jemaah Haji/Masyarakat ini diikuti oleh 50 orang peserta dari unsur penyelenggara haji dan umrah kabupaten kota se Bali, unsur jemaah haji, petugas haji daerah, kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah serta para stakeholder perhajian (SAHI, IPHI dan IPMHUI) dan menghadirkan narasumber dari pejabat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI serta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali yang menyampaikan materi Kebijakan Pembinaan Haji dan Kebijakan Pelayanan dan Perlindungan Jemaah Haji.(sn)


Berita Sebelumnya
Bentuk Citra Positif, Dirjen PHU Gandeng Humas
Berita Berikutnya
Pelepasan Petugas Haji Bali: Siap Berikan Layanan Terbaik Untuk Jemaah

Rekomendasi:

Berita Terbaru: