(Inmas Bali) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI dan Biro Humas Data dan Informasi untuk menggali data dan informasi terkait pelayanan nikah dan tanggapan terkait sertifikasi perkawinan. Kamis, 4 Desember 2019 Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali I Nyoman Lastra, S.Pd, M.Ag menerima kedatangan JFU dari Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI dan JFU dari Biro Humas, Data, dan Informasi yang melakukan fact finding terkait pelayanan pernikahan dan sertifikasi perkawinan sebelum menikah yang saat ini marak diperbincangkan.
Sebelumnya mereka terlebih dahulu diterima oleh Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali yang pada dasarnya siap memfasilitasi dan memberikan informasi terkait pelayanan haji yang selama ini telah diberikan oleh Kementerian Agama Provinsi Bali.
Didampingi oleh Ka.Sub.Bag Informasi dan Humas dalam penjelasannya I Nyoman Lastra menyampaikan bahwa Provinsi Bali memiliki program bimbingan pra nikah kepada para calon pengantin setiap hari selasa dan kamis pada setiap Kantor Urusan Agama (KUA). Nyoman Lastra juga mengatakan saat ditanya terkait kesiapan Kanwil dalam penerapan sertifikasi ini adalah menunggu kebijakan dari pusat sesuai dengan regulasi yang jelas. “Suscatin atau kursus calon pengantin yang ada pada setiap KUA merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk menekan angka perceraian” ujar Nyoman Lastra.
Data terkait pelayanan nikah dan sertifikasi pernikahan ini nantinya akan diolah guna mengambil kebijakan terkait penerapan sertifikasi pernikahan bagi calon pengantin.(sn)