Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Ikuti Rapat Koordinasi, Ka Kanwil Komang Sri Marheni Siap Kawal Kebijakan Penetapan BPIH Tahun 1444 H/2023 M

(Humas Bali) Menindaklanjuti hasil kesepakatan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR terkait besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M Kamis, 16 Februari dilakukan rapat koordinasi dengan agenda strategi komunikasi setelah penetapan BPIH Tahun 2023 yang difasilitasi oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni bersama Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah beserta tim mengikuti jalannya rapat koordinasi yang dilakukan secara virtual.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Image Building dan Pengembangan Informasi Teknologi Wibowo Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah dan Komisi VIII DPR menyepakati BPIH Tahun 1444 H/2023 M dengan total nominal Rp90.050.637,26 per jemaah haji, dengan komposisi 55,3% dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan 44,7% bersumber dari nilai manfaat.

Hasil kesepakatan ini disampaikan lagi oleh Wibowo akan segera disampaikan dalam bentuk Keputusan Presiden. Tentu saja dengan hasil keputusan ini akan menimbulkan berbagai gejolak pada jemaah haji yang akan berangkat pada tahun Tahun 1444 H/2023 M ini. Guna mengantisipasinya Wibowo menyampaikan agar seluruh Kepala Kanwil Kementerina Agama se Indonesia untuk satu suara dan satu narasi dalam menyampaikan informasi baik kepada media maupun kepada masyarakat.

“Keputusan tidak populer diambil oleh Gus Men untuk mampu mewujudkan haji yang berkeadilan dan proporsional. Karena kedepan biaya haji akan mengikuti dinamika dan situasi ekonomi. Terjadi perubahan skema BIPIH dan nilai manfaat dan perlu dipahami bersama bahwa nilai manfaat itu tidak hanya milik jemaah haji yang akan berangkat saja, tetapi juga menjadi hak jemaah haji tahun mendatang.” Tegas Wibowo.

Ditegaskan oleh Wibowo perubahan skema BIPIH ini harus mampu disampaikan secara masif kepada masyarakat agar memiliki pemahaman yang benar. Untuk itu, Wibowo menginstruksikan Kepala Kanwil dan seluruh Pranata Humas untuk mampu menyampaikan satu narasi yang sama kepada masyarakat.

“Gus Men menekankan bahwa ada 5 juta jemaah haji masuk dalam antrean pemberangkatan haji memiliki hak yang sama, jadi jika skema ini tidak digunakan akan menggerus nilai manfaat bagi jemaah haji kedepannya.: Ujar Wibowo.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni menginstruksikan kepada Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah untuk segera merancang pola komunikasi yang yang disampaikan kepada masyarakat tentunya sejalan dan satu suara dengan yang diamantkan oleh Kementerian Agama RI.

“Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali dalam hal ini akan mendukung keputusan pemerintah yang telah diambil dan akan memasifkan segala bentuk informasi yang bersumber dari Kementerian Agama RI melalui Biro HDI.” Ujar Marheni.

Disampaikan juga oleh Marheni bahwa yang perlu ditekankan dalam memasifkan informasi kepada masyarakat adalah selain perubahan skema Bipih adalah bahwa tahun 2023 ini Kementerian Agama berkomitmen untuk memberikan pelayanan haji bagi jemaah lanjut usia (lansia). (sn)


Galeri Foto-foto

Berita Sebelumnya
Bentuk Citra Positif, Dirjen PHU Gandeng Humas
Berita Berikutnya
Bali Rekomendasikan 4 Petugas Haji Daerah

Rekomendasi:

Berita Terbaru: