(Humas Bali) Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni bersama Kabag TU selaku Satgas Halal Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota se Bali guna membahas kampanye Mandatory Sertifikasi Halal.
Bertempat di Audit Corner Kamis (23/2/2023) rapat koordinasi ini digelar dalam rangka pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman.
Ka Kanwil Komang Sri Marheni dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa hal yaitu: instruksi Menteri Agama No. 1 Tahun 2023 bahwa Kementerian Agama harus bergerak cepat sekaligus memberikan contoh jangan sampai produk makanan dan minuman serta kantin di Kementerian agama justru belum bersertifikat halal. Karenanya, percepatan sertifikasi halal harus berangkat dari produk makanan minuman dan kantin di Kementerian Agama, mulai dari pusat hingga kantin yang ada di kantor Kankemenag dan madrasah/pondok pesantren.
Disampaikan pula dalam rapat koordinasi ini terkait rencana untuk melaksanakan kegiatan Kampanye Mandatory Halal yang rencananya akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Hari Sabtu, tanggal 18 Maret 2023. Diharapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota selaku Ketua Satgas Halal Kabupaten dapat mensukseskan acara kampanye tersebut yang akan mensosialisasikan terkait berlakunya Mandatory Halal yang dimulai tanggal 17 Oktober 2024. Pada saat itu semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia harus sudah bersertifikat halal, kecuali untuk produk yang berasal dari bahan yang tidak halal untuk mencantumkan keterangan/ logo tidak halal pada produk.
Program Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal ini rencananya akan dilaksanakan serentak pada tanggal 18 Maret 2023. Diharapkan pula dapat digelar pada dua titik pada setiap kabupaten kota.
Kampanye ini pun sejalan dengan program dari Menteri Agama yaitu target 10 juta Sertifikasi halal.
Selain itu pula dalam rapat koordinasi ini membahas salah satu program dari Kementerian Agama yaitu terkait ketersediaan Kantin pada setiap satuan kerja Kementerian Agama baik Kantor Kemenag, Pondok Pesantren, maupun madrasah. Perlu diperhatikan pula dalam ketersediaan kantin halal pada setiap satuan kerja.(sn)