Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Ka Kanwil Komang Sri Marheni Kerahkan Punggawa Haji Bali Guna Masifkan Informasi BPIH Tahun 2023

(Humas Bali) Tidak membuang waktu, usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual terkait strategi komunikasi setelah penetapan BPIH Tahun 2023 dengan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Image Building dan Pengembangan Informasi Teknologi Wibowo Prasetyo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni pun merapatkan barisan seluruh Penyelenggara Haji dan Umrah se Bali, Kamis (16/02/2023).

Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji pasca penetapan BPIH yang digelar secara virtual ini sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Menteri Agama dengan Komisi VIII dan juga rapat koordinasi secara virtual seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama se Indonesia dengan Staf Khusus Menteri dan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi.

Komang Sri Marheni selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa perlu disikapi terkait berkembangnya isu isu yang membicarakan lonjakan biaya haji. Keputusan yang diambil oleh pemerintah ini berat.

“Menteri Agama Bapak Yaqut Cholil Qoumas memilih keputusan yang tidak populer terkait biaya haji. sehingga saya minta kepada seluruh punggawa haji di Provinsi Bali untuk mampu mensosialisasikan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah” ujar Marheni.

Setidaknya terdapat beberapa poin penting yang disampaikan oleh Ka Kanwil kepada seluruh punggawa haji dalam pertemuan virtual ini yaitu:

1. Terjadi penurunan biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M dari usulan  Rp. 98.893.909,11 menjadi Rp. 90.050.637,26 dengan perincian biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang langsung dibayar Jemaah rata-rata per Jemaah sebesar Rp. 49.812.700,26 (55,3%) dan nilai manfaat Rp. 40.237.937 (44,7 %);

2. Jemaah haji lunas tunda pada tahun 1441 H/2020 M yang diberangkatkan tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan;

3. Jemaah haji lunas tunda pada tahun  1443 H/2022 yang akan diberangkatkan pada tahun 144 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp. 9,4 juta;

4. Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp. 23,5 juta;

5. Living cost yang diberikan kepada Jemaah pada penyelenggaraan haji 1444 H/2023 M sebesar SAR 750 sama dengan Rp. 3.030.000;

6. Kebijakan penyelenggaraan ibadah haji mempertimbangkan asas berkeadilan, proporsional dan istitoah;

7. Ada perubahan kebijakan skema BPIH yang teridiri dari bipih dan nilai manfaat dengan menekankan pada nilai manfaat tidak hanya hak Jemaah yang akan berangkat tetapi juga hak Jemaah haji yang akan berangkat berdasarkan antrian yang sekarang ini berjumlah 5,3 juta Jemaah haji;

8. Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 melaksanakan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji ramah lansia.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah H. Nurkhamid pun menguatkan kembali bahwa terdapat penurunan biaya haji sebesar Rp. 8.843.272. selain itu bahwasannya keputusan Menteri Agama bahwa tahun 2023 ini merupakan ibadah haji yang ramah bagi jemaah lanjut usia sehingga diharapkan kepada seluruh punggawa haji untuk melakukan mitigasi awal.

“Lakukan mitigasi resiko terhadap penyelenggaraan ibadah haji mengingat tahun ini merupakan haji ramah lansia” tegas Nurkhamid.

Selain itu juga Nurkhamid menyampaikan bahwa seluruh punggawa haji mampu memasifkan segala bentuk media sosialisasi terkait penetapan BPIH ini. Punggawa haji Provinsi Bali harus mampu satu suara dan satu narasi dalam menyampaikan informasi kepada media maupun kepada masyarakat.(sn)


Galeri Foto-foto

Berita Sebelumnya
Bentuk Citra Positif, Dirjen PHU Gandeng Humas
Berita Berikutnya
Bali Rekomendasikan 4 Petugas Haji Daerah

Rekomendasi:

Berita Terbaru: