(Humas Bali) Jumat (30/4) pagi tadi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali didampingi Kabid Urusan Agama Hindu menyelenggarakan rapat intern di ruang rapat Ka. Kanwil Kemenag Provinsi Bali yang dihadiri oleh Bendesa Agung Provinsi Bali yang juga merupakan Ketua Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama, Wakapolda Bali dan jajaran, Korem 163 Wira Satya, Disdukcapil, Kejaksaan Tinggi, PHDI, Kesbangpol, FKUB, dan Ka. Kankemenag Kota Denpasar. Rapat ini digelar sebagai bentuk pelaksanaan tugas Kementerian Agama dalam memfasilitasi dialog antar instansi dan lembaga terkait, berkaitan dengan permasalahan penutupan aktifitas keagamaan Ashram Krishna Balaram Padang Galak, Denpasar.
Ka. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Ibu Komang Sri Marheni mengatakan bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali tidak dalam kapasitas untuk memutuskan ataupun mengadili permasalahan ini, namun dalam fungsi pelayanan umat, Kanwil Kementerian Agama hadir untuk memediasi dan memfasilitasi dialog antara instansi dan lembaga terkait dalam upaya mencari solusi atas permasalahan ini.
Hal ini pun ditegaskan oleh Bendesa Agung Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dan PHDI Provinsi Bali, bahwasannya Provinsi Bali sangatlah unik karena keberadaan desa adatnya. PHDI Provinsi Bali mengungkapkan bahwa Hindu Bali terdiri dari agama, adat, dan budaya. Masalah agama/keagamaan Hindu adalah ranahnya PHDI dan masalah masyarakat adalah ranahnya desa adat, karena tidak ada sejengkal tanah pun di Bali yang tidak terhubung dengan adat.
Pernyataan serupa ditegaskan pula oleh masing-masing instansi, baik itu Polda dan Korem yang bertugas untuk menjaga dan mengatasi masalah keamanan, dan kejaksaan yang bertugas dalam pengawasan dan juga menangani masalah pakem.
Terkait dengan permasalahan penutupan aktifitas keagamaan Ashram Krishna Balaram ini seluruh instansi dan lembaga terkait sudah hadir dan melaksanakan tugas dan fungsinya.
Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet pun pada kesempatan ini meminta negara untuk turut memastikan keajegan adat dan budaya Bali jangan sampai ada upaya-upaya memanipulasi ajaran Hindu Bali atau Hindu Nusantara dan melakukan konversi agama pada umat yang sudah memiliki keyakinan yang pada akhirnya akan menghilangkan budaya dan adat istiadat Bali.
Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet juga mengucapkan terimakasih karena Kanwil Kementerian Agama sudah memfasilitasi dialog ini, beliau mengatakan bahwa desa adat di Bali bukanlah ormas, namun memiliki hak otonom untuk membuat keputusan dan mengatur wewidangan desa adatnya masing-masing. Permasalahan penutupan aktifitas keagamaan ini bukan semata karena perbedaan keyakinan saja, namun sudah mengarah pada upaya untuk menghilangkan budaya dan adat istiadat Bali dengan mendiskreditkan budaya Hindu Bali.
Seluruh peserta rapat sepakat untuk menyikapi, bertindak sesuai prosedur yang berlaku, dan menggunakan wewenangnya masing-masing dengan tujuan untuk tetap menjaga keamanan dan keutuhan NKRI, kerukunan umat beragama, dan kelestarian budaya dan adat istiadat masing-masing daerah yang merupakan jati diri bangsa.(Tia)