(Humas Bali) Salah satu misi dari Kementerian Agama yaitu Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan. Guna mewujudkan salah satu misi Kementerian Agama tersebut, Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali bersama Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja Selasa, 15 Desember 2020 melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat) yang bertempat di Kampus STAHN Mpu Kuturan Singaraja Kabupaten Buleleng.
Ruang lingkup dalam perjanjian kerjasama ini meliputi bidang pendidikan dalam pengembangan sumber daya manusia, bidang penelitian yang meliputi pengkajian budaya dan agama dilingkup kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali sesuai dengan bidang keilmuan dari program studi yang dimiliki oleh STAHN Mpu Kuturan Singaraja, serta bidang pengabdian kepada masyarakat yang meliputi bakti sosial dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali DR. Komang Sri Marheni, S.Ag, M.Si menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali berupaya mengakomodir aspirasi umat serta dalam kesempatan ini aspirasi mahasiswa salah satunya dengan bersinergi dengan STAHN.
“Saya mendukung setiap lembaga pendidikan tinggi untuk mampu berkembang hebat dan unggul sehingga mampu memberikan kemaslahatan bagi umat” ujar Marheni.
Komang Sri Marheni juga menyampaikan saran agar STAHN Mpu Kuturan untuk membuat rekomendasi yang dapat diajukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI terkait pembuatan pasaraman.
Didampingi Kepala Bidang Pendidikan Hindu Ida Ayu Putu Gede Dharma Yanti, S.Ag, M.Pd.H kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan akses, mutu, dan relevansi pelaksanaan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja dan memanfaatkan dan memberdayakan kemampuan, keahlian, dan pengalaman sumber daya manusia dari kedua belah pihak untuk saling mendukung dan saling melengkapi guna kepentingan bersama di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.(sn)