(Humas Bali) Jum’at, 22 Mei 2020 bertempat di Pantai Hotel Patra Jasa, Kabupaten Badung Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menggelar Rukyatul Hilal. Hasil pengamatan hilal ini akan disampikan kepada Kementerian Agama RI sebagai bahan siding Isbat untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriyah. Melalui telekonferensi pers usai sidang Isbat Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan bahwa Idulfitri jatuh pada tanggal 24 Mei 2020.
Sementara itu dalam keterangannya Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali menyampaikan bahwa pihak Kementerian Agama Provinsi Bali telah membuat kesepakatan dengan Polisi Daerah Bali bahwa tidak ada penyelenggaraan sholat Idulfitri di lapangan atau masjid. “Kami tidak melarang masyarakat untuk melakukan ibadah sholat Idulfitri, tapi lakukan berjamaah di rumah saja dengan keluarga masing-masing” tegas Nurkhamid usai melakukan pengamatan hilal.
“Penyebaran Covid 19 ini melalui kerumunan massa jadi, tidak ada jaminan bahwa ketika berkerumun di masjid itu aman” ujar Nurkhamid. Lebih lanjut Nurkhamid juga menjelaskan walaupun kita sudah menerapkan social distancing saat ibadah sholat Idulfitri, tetapi tidak ada yang menjamin bahwa anak anak muda yang mengikuti sholat tersebut akan tertib mengikuti khotbah, serta tidak ada jaminan bahwa jamaah tidak akan bersalam salaman, sehingga menghindari hal tersebut Kemeterian Agama Provinsi Bali mengimbau untuk tidak menggelar sholat Id di masjid atau lapangan.(sn)