Bidang PHU Bali : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Komang Sri Marheni, ingatkan para penyelenggara ibadah umrah, haji khusus dan punggawa haji Bali untuk terus menggemakan 5 Pasti Umrah dalam memberikan pembinaan dan pelayanan kepada jemaah : Pastikan Ijin Travel, Pastikan Paket Layanan, Pastikan Tiket Pemberangkatan-Pemulangan, Pastikan Visa dan Pastikan Akomodasi.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Umrah yang diselenggarakan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bali di Hotel Quest Denpasar, Kamis (1/2/2024). Turut hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus memberikan pembinaan kepada peserta, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, H. Jaja Jaelani dan Pelaksana Pengawasan PPIU dan PIHK, Ahmad Basir.
Menurut Kakanwil, dinamika gagal berangkat dan potensi penipuan sudah mulai tampak dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Provinsi Bali. Salah satu pihak yang sering dirugikan adalah jemaah. "Boleh jadi jemaah mengumpulkan rupiah demi rupiah dalam jangka waktu cukup lama agar berkesempatan ziarah ke Baitullah. Betapa kecewanya jemaah ketika ikhtiar tersebut harus dibayar dengan kegagalan berangkat atau aksi penipuan dari pihak travel," ujar Kakanwil.
Komang Sri Marheni sendiri menyadari kalau penyelenggaraan ibadah umrah maupun haji khusus memiliki dua dimensi, yaitu dimensi bisnis sekaligus dimensi spiritual. Selain kebolehan untuk mengejar dimensi bisnis, Kakanwil meminta para PPIU dan PIHK untuk mengedepankan dimensi spiritual, bahwa bisnis yang dilakukan semata-mata untuk mengantarkan jemaah agar dapat beribadah secara baik dan nyaman, mendapatkan nilai-nilai spiritual, bukan sebaliknya justru kekecewaan ketika hendak beribadah.
Kakanwil juga meminta para punggawa haji untuk terus menggaungkan 5 Pasti Umrah kepada masyarakat, khususnya jemaah yang akan beribadah umrah, agar potensi gagal berangkat atau penipuan dalam bisnis perjalanan ibadah umrah dapat tereliminasi.
Dalam penutup arahannya, Kakanwil juga meminta semua pihak untuk mewaspadai banyaknya tawaran berhaji tanpa antri. Menurutnya, tawaran tersebut memang menggiurkan di tengah antrian berhaji di Bali yang mencapai 30 tahun. "Selama dipastikan visanya adalah visa haji atau visa mujamalah, maka tidak masalah. Tetapi kalau visanya diluar dua jenis visa tersebut, maka masyarakat patut diedukasi potensi kerugian yang sangat mungkin terjadi selama di Arab Saudi," jelas Komang Sri Marheni.