Karangasem (Kemenag) - Bali berharap Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (Terpadu) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem yang akan dibangun memenuhi kriteria pelayanan ramah lansia dan disabilitas, sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik.
Demikian harapan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Komang Sri Marheni, saat memberikan arahan pada kegiatan Review Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Gedung PLHUT Kankemenag Kabupaten Karangasem, Senin (10/3/2025). Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem, I Wayan Serinada beserta tim pengelola SBSN, Tim Teknis Dinas PUPR Kabupaten Karangasem, I Dewa Gede Wirasa, Pejabat Pembuat Komitmen SBSN, Qurbani, Tim Konsultan Perencana dari PT Ganesha Teknika dan Ketua Tim Kerja Pelayanan Haji Reguler Bidang PHU, H. Muhammad Nasihuddin.
Marheni mencontohkan bahwa sarana prasarana dan/atau fasilitas yang tersedia harus mendukung jemaah lansia dan disabilitas dapat dilayani dengan baik. ”Termasuk di dalamnya harus mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi jemaah lansia yang menjadi obyek layanan PLHUT, agar jangan sampai terganggu oleh kedatangan konsumen lainnya yang turut menerima layanan,” ujarnya menjelaskan.
Oleh karenanya, Kakanwil Bali meminta konsultan perencana pembangunan untuk melay-out sedetail mungkin infrastruktur yang akan dirancang pembangunannya. Misalnya akses tangga bagi pengunjung yang akan menuju lantai atas agar disetting tidak mengganggu aktivitas layanan jemaah lansia dan disabilitas yang sedang mendapatkan layanan di lantai bawah.
Marheni juga mengingatkan tim pengelola SBSN bahwa dana pembangunan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Agama ini adalah uang yang bersumber dari masyarakat sehingga perlu dioptimalkan pemanfaatannya. ”Kami tidak ingin mendengar ada penyimpangan dalam penggunaannya yang berpotensi merugikan negara, yang notabenenya merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem meminta konsultan perencana untuk menata sedetail mungkin sistem drainase bangunan agar jangan sampai merugikan Kementerian Agama selaku pemilik bangunan dan masyarakat sekitar bangunan. Hal tersebut mengingat kontur tanah di Karangasem yang bekas lahar Gunung Agung, cukup berbeda dengan daerah lainnya.
Sedangkan pihak Dinas PUPR Kabupaten Karangasem mengingatkan agar sebelum pembangunan, dipastikan terkait legalitas lahan dan perijinan gedung/bangunannya. Tim teknis PUPR juga mengingatkan konsultan perencana membaca secara teliti regulasi terkait pembangunan gedung pemerintahan, terutama regulasi terbaru, baik besaran biayanya, jenis material maupun form-formnya. Hal tersebut agar tidak salah dalam penyusunan RAB yang dapat berakibat terjadi kesalahan administrasi pembangunan. (nas)
Sumber: Kontributor Bidang PHU