Cari

Pilih tema:
Selamat Datang ZI

Kakanwil Sampaikan Pentingnya Moderasi Beragama Dalam Menyongsong Pesta Demokasi 2024

Menjelang pesta demokrasi pada tahun 2024 isu politik akan makin banyak berkembang di ruang publik salah satunya adalah dengan memanfaatkan agama dan tempat ibadah sebagai alat politik. Oleh karena itu untuk mejaga keharmonisan dan kerukunan umat beragama di Bali, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali hadir melalui Bidang Urusan Agama Hindu dengan menggelar kegiatan Simakrama dengan tokoh adat dan tokoh agama di Wantilan Pura Dalem Gede Desa Adat Dalung, Kabupaten Badung.

Berkenaan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni hadir dan membuka kegiatan secara resmi. Turut hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Bidang Urusan Agama Hindu I Wayan Santa Adnyana, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung I Komang Giri Yasa dan Ni Nyoman Sudiani selaku ketua panitia dan tim kelompok kerja Kanwil Kemenag Provinsi Bali dan Kanemenag Kabupaten Badung.

Dalam sambutannya Kakanwil menegaskan kembali terkait pelarangan tempat ibadah yang akan dijadikan sebagai tempat kampanye dan sekaligus menekankan bahwa agama adalah ajaran kebaikan yang menuntun manusia kembali kepada hakekat kemanusiaannya.

Seluruh tata cara dalam pelaksanaan pemilu sudah memiliki aturan yang jelas yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan pasal Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang melarang tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.

“Tempat ibadah bukan tempat kampanye, tempat ibadah yang dimaksud adalah semua yang menjadi kepunyaan tempat ibadah itu tidak boleh. Tidak ada politik praktis di tempat ibadah, kalau itu terjadi maka kehidupan keharmonisan dan kerukunan keagamaan akan terganggu. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bangsa yang ditopang oleh nilai-nilai agama” tegas Kakanwil Komang Marheni, Jumat, (10/11/2023).

Kakanwil menuturkan pentingnya moderasi beragama dalam menjaga stabilitas politik dan mejaga kerukunan umat di tengah isu-isu politik yang dibalut dengan agama. Moderasi beragama menjadi salah satu konsepsi dan dapat dijadikan sebagai pendekatan oleh tokoh agama dan tokoh adat kepada masyarakat sehingga semakin banyak masyarakat yang semakin paham dalam bersikap, berperilaku, dan beragama dengan keragaman dan kebhinekaan yang ada.

“Melalui kegiatan ini saya berharap dengan filosofi Vasudhaiva Kutumbakam yang memiliki keterkaitan dengan Tat Twam Asi dan Menyama Braya sebagai kearifan lokal yang memiliki nilai masyarakat Bali untuk dapat hidup rukun dalam menghargai perbedaan dan menempatkan orang lain sebagai keluarga, tokoh adat dan tokoh agama bersama komponen masyarakat mampu menjaga kerukunan dan keharmonisan umat beragama di Bali khususnya Kabupaten Badung dalam menyongsong pesta demokrasi pada tahun 2024” tutur Kakanwil.

Kegiatan dengan tema “Pura Sebagai Sarana Tempat Ibadah Dalam Membangun Kerukunan Di Tahun Politik”, Kegiatan Simakrama dengan tokoh adat dan tokoh agama ini berlangsung 1 (satu) hari, Jumat, 9 November 2023 dan menghadirkan 100 orang peserta yang terdiri dari tokoh adat dan tokoh agama yang berasal dari Kabupaten Badung. Adapun narasumber dari kegiatan ini adalah KPU Provisni Bali dan Majelis Desa Adat.(ca)

Galeri Foto-foto

Berita Sebelumnya
Monitoring Penggunaan Dana Bantuan pada Kelompok Dagang Sarana Upacara Keagamaan Dewi Harum Sari Kabupaten Buleleng
Berita Berikutnya
Membuka Dialog Tokoh Agama, Kakanwil Menekankan Kerukunan Dan Keharmonisan Umat Beragama Adalah Kunci Perdamaian

Rekomendasi:

Berita Terbaru: